Laporan Keberlanjutan Prudential Syariah
Laporan Keberlanjutan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyajikan informasi terkait pelaksanaan kinerja keberlanjutan selama periode satu tahun dari 1 Januari – 31 Desember.
Kami menggunakan pedoman pelaporan yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan ini berasal dari data di Kantor Pusat Jakarta.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah