Daftar Pihak Ketiga
Data pribadi Peserta hanya akan diproses oleh pihak ketiga sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi yang telah ditetapkan, sehingga data pribadi Peserta tidak dibagikan kepada seluruh pihak ketiga yang terdapat pada daftar ini. Data pribadi Peserta yang dibagikan kepada pihak ketiga hanya terbatas sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Pihak ketiga telah berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasaan data pribadi Peserta dan tidak menggunakan data Peserta untuk tujuan lain diluar pelayanan polis.
Dengan ini SAYA dan/atau Calon Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Calon Pembayar Kontribusi dan/atau Calon Penerima Manfaat yang diwakilkan oleh SAYA menyatakan telah membaca, mendapat penjelasan dari Tenaga Pemasar atau pihak yang memasarkan produk asuransi syariah, memahami dan menyetujui serta memberikan izin kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, mempergunakan dan membagikan Data Pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat surat menyurat, alamat E-mail, nomor telepon, kontak, data kesehatan maupun informasi lainnya) yang SAYA berikan dalam SPAJ Syariah ini dan dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan asuransi ini, serta informasi terkait Polis SAYA jika pengajuan ini disetujui, sesuai dengan kebijakan internal Prudential Syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan:
No. | Tujuan Pemrosesan Data Pribadi | Kategori | Pihak Ketiga |
1 | Pemrosesan pengajuan permohonan Polis Asuransi | Staff PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) | |
2 | Pemeriksaan kesehatan dan riwayat keuangan | PRUMedical Network - Medical Check Up | List Medical Panel Agustus 2024 - Jabodetabek |
List Medical Panel Agustus 2024 - Luar Jabodetabek | |||
Pemerintah melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional memberikan akses data untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang kesehatan. | |||
3. | Akses terhadap catatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan | Pemerintah melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional memberikan akses data untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang kesehatan. | |
4. | Pelayanan Polis dan/atau klaim (diantaranya cetak dokumen, pengiriman dokumen melalui kurir, Third Party Administrator/TPA, Rumah Sakit/klinik/tenaga medis rekanan maupun bukan rekanan, call center yang bekerja sama dengan Pengelola, investigator klaim, penyelidik, lembaga/perusahaan di bidang jasa keuangan maupun layanan informasi keuangan atau perusahaan terkait lainnya); | PMN | Daftar rumah sakit dengan penjaminan PMN di Indonesia |
PMN | Daftar rumah sakit/klinik rekanan PMN di luar negeri | ||
PMN | Daftar rekanan dokter/klinik International Assistance di Rumah Sakit Wilayah Singapore & Group Parkway | ||
Percetakan | PT. Reycom Document Solusi PT. ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA |
||
Kurir | PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR | ||
PT. POS Indonesia | |||
PT. Citosarana Jasapratama (CITO Express) | |||
Third Party Administrator | IA (International Assistance) | ||
GAH (Global Assistance & Healthcare) | |||
Third Party Investigator (claim investigation) | Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Prudential Syariah. | ||
SMS | PT. Informasi Teknologi Indonesia | ||
Amazon Web Service. ltd | |||
PT Anatta Inti Regalo (Regalo) | |||
PT PACTO (PACTO) | |||
Survey | BCG (Boston Consulting Group) | ||
Verifikasi dan sertifikasi tanda tangan elektronik | PT Privy Identitas Digital | ||
PT Verihubs Inteligensia Nusantara | |||
5. | Pembayaran kontribusi dan/atau klaim; | Layanan pembayaran | Artajasa |
PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) | |||
IONPAY NETWORKS | |||
OVO (P2P: PRUPayLink, PRUForce) | |||
Tokopedia | |||
Bank Permata | |||
Bank Central Asia (BCA) | |||
Bank Central Asia (BCA) Syariah | |||
Bank Negara Indonesia (BNI) | |||
Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah | |||
Bank Rakyat Indonesia | |||
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah | |||
CIMB Niaga | |||
Citibank | |||
Bank Danamon | |||
Bank Mandiri | |||
Bank Muamalat | |||
HSBC | |||
Maybank | |||
Bank Syariah Mandiri (BSI) | |||
Standard Chartered Indonesia | |||
6. | Reasuransi | Reasuransi | Swiss Re |
PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein) | |||
Gen Re | |||
PT. Reasuransi Indonesia Utama (IndoRe) | |||
PT. Reasuransi Syariah Indonesia (ReINDO Syariah) | |||
Muenchener Rueckversicherungs AG (Munich Re) | |||
Metropolitan Life Insurance Company (Metlife) | |||
RGA | |||
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe) | |||
PT. Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) | |||
American Life Insurance Company (ALICO) | |||
Proses settlement reasuransi | PT Solus Providensia Konsultan | ||
7. | Penyimpanan dokumen | Penyimpanan data | PT.Crown Worldwide Indonesia PT. IFM Grahasarana |
8. | Penyelesaian sengketa dan proses investigasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengacara; | Lawyer Services | Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Prudential Syariah. |
Legal Advisory | Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Prudential Syariah. | ||
Fraud investigation | Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Prudential Group. | ||
Litigation | Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Prudential Syariah. | ||
9. | Pengembangan produk (seperti riset pemasaran, survei, teknologi, penelitian dan analisa statistik); | Pihak ketiga tidak memegang data pribadi Peserta Prudential Syariah dalam proses riset pemasaran, survei, teknologi, penelitian dan analisa statistik untuk pengembangan produk. |
|
10. | Perhitungan Aktuaria | Prudential Syariah tidak berekan dengan pihak ketiga manapun untuk proses perhitungan aktuaria. | |
11. | Dana Investasi (seperti manajer investasi, Bank Kustodian) berikut pengelolaannya; | Pihak ketiga tidak memegang data pribadi peserta Prudential Syariah untuk proses investasi. | |
12. | Auditor Eksternal maupun penasihat/konsultan profesional; | Pihak ketiga tidak memegang data pribadi peserta Prudential Syariah dalam proses audit. | |
13. | Mitra bisnis maupun pihak yang memasarkan produk asuransi (diantaranya tenaga pemasar (termasuk dalam hal pengalihan tenaga pemasar dan pihak lain yang terkait dengan tenaga pemasar), rekanan bank, badan usaha selain bank, pialang asuransi); | Tenaga Pemasar (termasuk penggantian Tenaga Pemasar) | Daftar Agensi dan Tenaga Pemasar | Prudential Syariah |
Kerjasama Badan Usaha Selain Bank (BUSB) sesuai dengan PKS | |||
Pialang Asuransi | Kerjasama Pialang Asuransi sesuai dengan PKS | ||
Kerjasama Bancassurance | Kerjasama Bancassurance sesuai dengan PKS | ||
14. | Perusahaan dan/atau pihak terkait yang terafiliasi dengan Pengelola (seperti Grup Prudential), termasuk dukungan layanan dari atau antar Grup Prudential; | Grup Prudential termasuk namun tidak terbatas pada PT Prudential Life Assurance | |
15. | Otoritas pemerintah, asosiasi, aparat penegak hukum; | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | |||
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) | |||
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) | |||
Kepolisian Republik Indonesia | |||
Kejaksaan Agung RI | |||
Mahkamah Agung RI | |||
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) | |||
Direktorat Jenderal Pajak | |||
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) | |||
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) | |||
16. | Pelaksanaan administrasi produk dan layanan (berikut pemenuhan kewajiban kontraktual) maupun penyelenggaraan kegiatan dari Prudential Syariah kepada SAYA dari waktu ke waktu. |