Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Highlights
Santunan Meninggal Dunia
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan
Manfaat Dana Usia Mapan
Manfaat Bebas Kontribusi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Kontribusi |
Periode Pembayaran Kontribusi: 5, 10 atau 15 tahun. Frekuensi Pembayaran: bulanan, tiga bulanan, enam bulanan dan tahunan. |
Masa Kepesertaan |
Masa kepesertaan hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 120 tahun. |
Usia Masuk |
Usia Masuk Pemegang Polis: Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan: Minimum: 1 tahun (ulang tahun berikutnya). Maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya). |
Ketentuan Lainnya |
|
Manfaat PRUAnugerah Syariah
1.Santunan Meninggal
- Sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 150% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk.
- Setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk.
2.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2
Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi3.
3.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2.
Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi3.
4.Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosa salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’.
5.Manfaat Dana Usia Mapan4
Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
Manfaat Dana Usia Mapan (% Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis) |
1- 55 tahun |
100% |
56- 60 tahun |
80% |
61 – 70 tahun |
20% |
Catatan:
1 Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembangannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.
2 Maksimal tambahan Santunan Meninggal akibat Kecelakaan atau Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 dan berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 tahun.
3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan.
4Dalam hal Dana Nilai Tunai Peserta yang terbentuk lebih rendah dari tabel Manfaat Dana Usia Mapan, maka Pengelola akan memberikan hibah untuk menyesuaikan Manfaat Dana Usia Mapan atas selisih kekurangan Dana Nilai Tunai Peserta tersebut dari beban dana Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu'allaqah bi al-Syarth.
Ujrah, Nisbah, Iuran Tabarru’, dan Porsi Nilai Tunai
1.Ujrah
Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
2.Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’
Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%.
3.Porsi Nilai Tunai
Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
4.Iuran Tabarru’
Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta Yang Diasuransikan yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok, dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru’ akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.
5.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta
a.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
b.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
6.Denda Penebusan Polis (Denda Surrender)
Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.
Informasi lain mengenai PRUAnugerah Syariah
Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Pengecualian Manfaat):
- Jika terdapat informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada atau yang tidak disampaikan oleh Pemegang Polis dalam mengisi SPAJ dan Formulir terkait (jika ada) atau pada dokumen klaim. Ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi tidak terbatas pada data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin dan hobi.
- Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
- Jika meninggalnya atau kondisi kritis Peserta Yang Diasuransikan disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer atau tentara, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil; dan sebagainya.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.
Risiko yang Perlu Diketahui
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. - Risiko Kredit
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default ) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala. - Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Wakaf
Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan sebagian Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.
Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.