PRUAnugerah Syariah

Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah

Wujudkan warisan penuh berkah untuk keluarga dengan Santunan Asuransi dan Manfaat Dana Usia Mapan serta perlindungan yang akan terus berjalan hingga usia 120 tahun.

Highlights

arrow
Santunan Meninggal Dunia
Santunan Asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan yang akan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan Polis.
arrow
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan
Total hingga 250% Santunan Asuransi jika meninggal akibat Kecelakaan dan total hingga 350% Santunan Asuransi jika meninggal akibat Kecelakaan saat periode liburan Idulfitri, Umrah, dan Haji.
arrow
Manfaat Dana Usia Mapan
Manfaat Dana Usia Mapan hingga 100% dari total Kontribusi akan dibayarkan oleh Pengelola ketika usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 60 tahun atau ulang tahun Polis ke-25 (mana yang lebih lama).
arrow
Manfaat Bebas Kontribusi
Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan apabila terdiagnosis satu dari 60 Kondisi Penyakit Kritis.

Detail produk

Fitur produk

Mata Uang

Rupiah

Minimum Kontribusi

  • Minimum: Rp500.000/bulan
  • Maksimum : N/A

Periode Pembayaran Kontribusi: 5, 10 atau 15 tahun.

Frekuensi Pembayaran: bulanan, tiga bulanan, enam bulanan dan tahunan.

Masa Kepesertaan

Masa kepesertaan hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 120 tahun.

Usia Masuk

Usia Masuk Pemegang Polis:
Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya).

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan:

Minimum: 1 tahun (ulang tahun berikutnya).

Maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya).

Ketentuan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko.
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen-dokumen lain yang Prudential Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel - channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis disetujui Prudential SyariahDemi keamanan dan kenyamanan transaksi sangat diwajibkan melakukan pembayaran Kontribusi melalui metode pembayaran auto-debit rekening tabungan atau auto-debit kartu kredit, atau metode pembayaran kontribusi lainnya yang disepakati oleh Bank.
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Prudential Syariah setelah keputusan penerimaan kepesertaan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.

 

Manfaat PRUAnugerah Syariah

1.Santunan Meninggal

  • Sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 150% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk.
  • Setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk.

2.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2

Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi3.

3.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2.

Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi3.

4.Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosa salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru.

5.Manfaat Dana Usia Mapan4

Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:

 

 

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

Manfaat Dana Usia Mapan

(Kontribusi  yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis)  

1- 55 tahun

100%

56- 60 tahun

80%

61 – 70 tahun

20%

 

 

Catatan:

1 Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembangannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.

2 Maksimal tambahan Santunan Meninggal akibat Kecelakaan atau Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 dan berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 tahun.

3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan.

4Dalam hal Dana Nilai Tunai Peserta yang terbentuk lebih rendah dari tabel Manfaat Dana Usia Mapan, maka Pengelola akan memberikan hibah untuk menyesuaikan Manfaat Dana Usia Mapan atas selisih kekurangan Dana Nilai Tunai Peserta tersebut dari beban dana Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu'allaqah bi al-Syarth

 

Ujrah, Nisbah, Iuran Tabarru’, dan  Porsi Nilai Tunai

1.Ujrah

Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

2.Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru

Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%.

3.Porsi Nilai Tunai

Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

4.Iuran Tabarru

Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru. Dana Tabarru akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta Yang Diasuransikan yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok, dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.

5.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta

a.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.

b.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.

6.Denda Penebusan Polis (Denda Surrender)

Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.

Informasi lain mengenai PRUAnugerah Syariah

Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Pengecualian Manfaat):

  1. Jika terdapat informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada atau yang tidak disampaikan oleh Pemegang Polis dalam mengisi SPAJ dan Formulir terkait (jika ada) atau pada dokumen klaim. Ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi tidak terbatas pada data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin dan hobi.
  2. Menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
  3. Jika meninggalnya atau kondisi kritis Peserta Yang Diasuransikan disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    3. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer atau tentara, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil; dan sebagainya.

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.

 

Risiko yang Perlu Diketahui

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default ) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  3. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan. 

 

Wakaf

Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan sebagian Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.

Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi  persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.