PRUCinta

Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Memberikan perlindungan komprehensif selama 20 tahun terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Buktikan cintamu karena cinta hidup selamanya.

Highlights

arrow
Manfaat Meninggal Dunia
Sebesar 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru' dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai.
arrow
Manfaat Jatuh Tempo
Manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai.
arrow
Masa Kepesertaan
Masa kepesertaan Polis dapat diperpanjang, di mana usia Peserta Yang Diasuransikan tidak melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun pada saat perpanjangan kepesertaan.
arrow
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Hingga 400% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru' dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang Rupiah
Minimum Kontribusi
Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun.
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan
1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
Masa Perlindungan
20 tahun.

 

Manfaat
  • Manfaat Meninggal Dunia: 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Jatuh Tempo: Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

  • Manfaat Mudik/Balik Lebaran***: Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.

*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

- usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan

- usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar

Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.