Highlights
Detail Produk
Fitur Produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Kontribusi |
Rp500.000 per bulan atau Rp5.500.000 per tahun. |
Masa Pembayaran Kontribusi |
5, 10, atau 15 tahun. |
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
6 – 60 tahun (Ulang Tahun berikutnya). |
Masa Kepesertaan |
|
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
Manfaat PRUCritical Amanah
Manfaat Asuransi1 |
Besar Santunan Asuransi |
Santunan Angioplasti dan Tindakan Medis Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung |
10% dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp200.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. Pembayaran santunan tidak mengurangi Santunan Asuransi dan tidak akan menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal |
25% dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp1.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. Pembayaran santunan akan mengurangi Santunan Asuransi tetapi tidak akan menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis. |
Manfaat Bebas Kontribusi atas Kondisi Kritis Tahap Awal |
Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir2 |
100% dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). Pembayaran santunan akan mengurangi Santunan Asuransi dan akan menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis. |
Santunan meninggal dunia2 |
100% dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). Pembayaran santunan akan mengurangi Santunan Asuransi dan akan menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis. |
(Plan Plus) Manfaat Akhir Kepesertaan2 |
100% dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
1Pengajuan klaim per Manfaat Asuransi hanya akan dibayarkan 1 kali selama Masa Kepesertaan.
2Manfaat yang dibayarkan adalah salah satu di antara santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir, santunan meninggal dunia, atau Manfaat Akhir Kepertaan, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada polis PRUCritical Amanah.
