PRUSejahtera-BSI

PRUSejahtera Syariah

Melindungi Anda dan orang-orang yang Anda cintai dari risiko Meninggal Dunia, diagnosis Terminal Illness yang tak terduga, serta dilengkapi dengan Manfaat Akhir Kepesertaan dan Ekstra Santunan Asuransi untuk menciptakan ketenangan pikiran dan keamanan finansial masa depan Anda.

Unduh Brosur

Detail Produk

Fitur Produk PRUSejahtera Syariah

Mata Uang

Rupiah

Minimum Kontribusi

Rp500.000 per bulan.

 Usia Masuk Pemegang Polis

Minimum Usia: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya).

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

Minimum Usia: 6 tahun.

Maksimum Usia: 60 tahun (Usia Ulang Tahun Berikutnya)

Masa Kepesertaan

8 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun.

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  • Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah
  • Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 6 - 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
  • Mengikuti kriteria medical dan financial underwriting sesuai ketentuan dari Pengelola. Melengkapi dokumen yang diperlukan:
  1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan profil risiko yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan.

  2. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.

  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).

  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.

  5. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.

  6. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

 

Manfaat PRUSejahtera Syariah

Asuransi Jiwa PRUSejahtera Syariah merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna dari Prudential Syariah yang memberikan Manfaat Asuransi::

  1. Santunan Meninggal Dunia1, 100% Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran Santunan Terminal Illness. Pembayaran ini mengakhiri kepesertaan pada Polis.
  2. Santunan Terminal Illness2, 100% Santunan Asuransi. Pembayaran ini dapat mengakhiri kepesertaan pada Polis (khusus untuk pada Masa Kepesertaan 20 tahun).
  3. Ekstra Santunan Asuransi3, tambahan Santunan Asuransi sebesar Rp30.000.000 yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau terdiagnosis pertama kali menderita Terminal Illness pada Masa Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis, mana yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis.
  4. Manfaat Akhir Kepesertaan4, hingga 130% Total Kontribusi yang diterima Pengelola.

 

1Nilai Tunai yang terbentuk akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.

2Pembayaran ini mengurangi Santunan Asuransi. Maksimal santunan yang dapat dibayarkan per Peserta Yang Diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan underwriting yang berlaku. Nilai Tunai yang terbentuk akan turut dibayarkan ketika kepesertaan pada Polis berakhir.

3Dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Terminal Illness, yang mana pembayaran tersebut menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis.

4Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, maka sisa Nilai Tunai tersebut akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini. Untuk menunjang pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, Pengelola akan memberikan Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis.

Informasi Lain Mengenai PRUSejahtera Syariah

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Ketentuan dalam Polis PRUSejahtera Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    3. Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    4. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    5. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
    6. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2), Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada).

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.


Risiko yang Perlu Diketahui

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pesertanya dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban terhadap Pesertanya.
  4. Risiko Asuransi
    Risiko kegagalan Prudential Syariah untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan Kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
  5. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us