Highlights
Detail Produk
Fitur Produk PRUSejahtera Syariah
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Kontribusi |
Rp500.000 per bulan. |
Usia Masuk Pemegang Polis |
Minimum Usia: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya). |
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
Minimum Usia: 6 tahun. Maksimum Usia: 60 tahun (Usia Ulang Tahun Berikutnya) |
Masa Kepesertaan |
8 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun. |
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
Manfaat PRUSejahtera Syariah
Asuransi Jiwa PRUSejahtera Syariah merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna dari Prudential Syariah yang memberikan Manfaat Asuransi::
- Santunan Meninggal Dunia1, 100% Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran Santunan Terminal Illness. Pembayaran ini mengakhiri kepesertaan pada Polis.
- Santunan Terminal Illness2, 100% Santunan Asuransi. Pembayaran ini dapat mengakhiri kepesertaan pada Polis (khusus untuk pada Masa Kepesertaan 20 tahun).
- Ekstra Santunan Asuransi3, tambahan Santunan Asuransi sebesar Rp30.000.000 yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau terdiagnosis pertama kali menderita Terminal Illness pada Masa Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis, mana yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis.
- Manfaat Akhir Kepesertaan4, hingga 130% Total Kontribusi yang diterima Pengelola.
1Nilai Tunai yang terbentuk akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.
2Pembayaran ini mengurangi Santunan Asuransi. Maksimal santunan yang dapat dibayarkan per Peserta Yang Diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan underwriting yang berlaku. Nilai Tunai yang terbentuk akan turut dibayarkan ketika kepesertaan pada Polis berakhir.
3Dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Terminal Illness, yang mana pembayaran tersebut menyebabkan berakhirnya kepesertaan pada Polis.
4Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, maka sisa Nilai Tunai tersebut akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini. Untuk menunjang pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, Pengelola akan memberikan Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis.
Informasi Lain Mengenai PRUSejahtera Syariah
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan
- Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
- Ketentuan dalam Polis PRUSejahtera Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
- Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2), Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada).
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis.
Risiko yang Perlu Diketahui
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. - Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pesertanya dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. - Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban terhadap Pesertanya. - Risiko Asuransi
Risiko kegagalan Prudential Syariah untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan Kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim. - Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Panduan Terkait Produk
