Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah
Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah yang dijual melalui jalur distribusi Standard Chartered Bank tersedia dalam Plan PRUCerah Plus.
Highlights
Manfaat Dana Pendidikan
Manfaat Bebas Kontribusi
Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Kontribusi |
Minimum: Kontribusi ditentukan berdasarkan pada nilai minimum Penarikan Tunai berkala Maksimum: Bergantung pada Besaran Manfaat Tunai Berkala yang dipilih Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan, 6 (enam) Bulanan, 3 (tiga) Bulanan atau Bulanan. Periode Pembayaran Kontribusi : Kontribusi Berkala selama 5 tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih. |
Usia Masuk Peserta yang diasuransikan |
|
Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan |
8 – 18 tahun |
Masa Kepesertaan Asuransi |
Sejak Polis Terbit sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan |
Santunan Asuransi |
Minimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia |
Minimum/Maksimum Penarikan Tunai Berkala |
Minimum: Rp5.000.000 per bulan Maksimum: Tidak ada batas |
Manfaat
Manfaat Bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan
1.Manfaat Dana Pendidikan
Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis PRUCerah Plus masih berlaku serta pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Dana Pendidikan bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:
a.Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus
b.Manfaat Penarikan Tunai Berkala
c.Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada)
d.Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada)
- Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:
a.Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan.
b.Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.
Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan
Manfaat Bagi Peserta Tambahan Yang Diasuransikan
Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
1.Meninggal Dunia atau;
2.Cacat Total dan Tetap
3. Kondisi Kritis