E-Claim
Ketentuan e-claim
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dalam melakukan klaim dengan metode reimbursement yang diajukan secara elektronik (e-claim) melalui aplikasi PULSE dan PRUForce.
Minor Claim |
|
2. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Sesudah Rawat Inap (Pre and/or Post hospitalization) |
|
3. Manfaat santunan harian Rawat Inap |
|
4. Manfaat Rawat Jalan Darurat Kecelakaan |
|
5. Manfaat Rawat Jalan Darurat Lanjutan Kecelakaan |
|
6. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Setelah Tindakan Bedah Rawat Jalan |
|
Apabila dalam proses analisa klaim ternyata diperlukan dokumen asli maka dokumen asli tersebut akan tetap dimintakan dan proses klaim akan dilanjutkan setelah dokumen asli diterima oleh Prudential Syariah;
Dokumen asli tetap harus disimpan oleh Peserta minimal selama 6 (enam) bulan dan Prudential Syariah sewaktu-waktu dapat meminta Peserta untuk mengirimkan dokumen asli tersebut, bila diperlukan. Ketentuan ini akan di review secara berkala dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan dengan pemberitahuan sebelumnya. Ketentuan klaim lainnya sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Jika pengajuan e-claim tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, Departemen Klaim akan menginformasikan kepada Peserta melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat surat-menyurat Pemegang Polis dan kepada Tenaga Pemasar melalui PRUForce dan proses klaim akan dilanjutkan setelah dokumen asli diterima Prudental Syariah melalui loket DMC.
Major Claim
e-claim melalui PULSE telah dibuka untuk pengajuan klaim Kondisi Kritis, klaim Kondisi Kritis pada Anak, klaim Kecelakaan, klaim Cacat Total dan Tetap.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dalam melakukan pengajuan e-claim:
- Usia polis di atas dua tahun terhitung dari tanggal Polis terbit/pemulihan /perubahan major, mana yang paling terakhir.
- Batasan Santunan Asuransi yang dapat diajukan:
No. |
Jenis Klaim* (kecuali klaim meninggal) |
Nominal |
1. |
Santunan Asuransi
|
≤Rp100.000.000,00 |
2. |
Pembebasan Kontribusi
|
Kontribusi ≤Rp500.000,00/bulan |
3. |
Santunan Asuransi bulanan
|
≤Rp500.000,00/bulan |
*PRUCerah masih belum dapat diajukan secara elektronik melalui PULSE, termasuk produk baru lainnya yang akan ditentukan lebih lanjut
- Jika klaim membutuhkan Buku Polis asli, tetap dapat diajukan melalui e-claim, namun Buku Polis asli dikirimkan melalui loket DMC.
- Jika nasabah memiliki beberapa produk namun salah satu produk tidak termasuk dalam tabel no 2 di atas, maka pengajuan klaim belum dapat diajukan melalui e-claim. Pengajuan klaim tetap dikirimkan ke loket DMC.
- Ketentuan klaim lainnya sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Dokumen asli tetap harus disimpan oleh Nasabah selama minimal 6 (enam) bulan dan Prudential Syariah sewaktu-waktu dapat meminta Nasabah untuk mengirimkan dokumen asli tersebut, bila diperlukan. Ketentuan ini akan di ditinjau ulang secara berkala dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Jika pengajuan e-claim tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, Departemen Klaim akan menginformasikan kepada Nasabah melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat surat-menyurat Pemegang Polis dan kepada Tenaga Pemasar melalui PRUForce dan proses klaim akan dilanjutkan setelah dokumen asli diterima Prudental Syariah melalui loket DMC.