PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Perlindungan Komprehensif
Perlindungan Jangka Panjang
Manfaat Santunan Pemulihan
Manfaat Meninggal Dunia
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Rp300.000/Bulan atau Rp3.300.000/Tahun |
Usia Masuk Pemegang Polis |
Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya) |
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 70 tahun (ulang tahun selanjutnya) |
Tanggal Akhir Kepesertaan |
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 99 tahun serta dapat memberikan perlindungan hingga usia 120 tahun (usia sebenarnya) |
Santunan Asuransi |
Minimum Santunan Asuransi : Rp20.000.000 |
Masa Tunggu |
90 hari sejak Polis terbit |
Manfaat
Manfaat Utama Bagi Peserta Yang Diasuransikan
Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan memenuhi salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap Akhir atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Santunan Pemulihan
10% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ (akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah), dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) mana yang lebih rendah, jika Peserta Yang Diasuransikan telah melewati Masa Tunggu mengalami untuk salah satu kondisi sebagai berikut:
- Menjalani Perawatan Yang Diakui atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap stadium di atasnya); atau
- Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal) yang diakibatkan oleh Penyakit atau Kecelakaan. Adapun Tindakan Bedah yang tidak termasuk di dalam manfaat ini meliputi:
- Tindakan Bedah yang diakibatkan oleh batu ginjal;
- Tindakan Bedah dengan tujuan melakukan pemeriksaan diagnosis; dan/atau
- Tindakan Bedah eksploratif atau eksperimental.
Klaim untuk Manfaat Santunan Pemulihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kepesertaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.
Keterangan Tambahan: Ketentuan pembayaran Santunan Asuransi untuk anak Usia di bawah 5 tahun akan dikenakan persentase Santunan Asuransi apabila melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan, Kondisi Kritis dan/atau Meninggal Dunia