Asuransi Jiwa Berbasis Syariah

Berikan perlindungan menyeluruh untuk Anda dan keluarga dengan produk asuransi jiwa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari Prudential Syariah.
Ayah ibu dan anak sedang berpegangan tangan

Patut untuk dipertimbangkan

Beragam pilihan perlindungan asurasi jiwa
Beragam pilihan perlindungan
Pilihan perlindungan jiwa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Jangka waktu perlindungan asuransi jiwa
Jangka waktu perlindungan
Pilihan jangka waktu perlindungan yang dapat direncanakan
Melindungi masa depan keluarga dengan asuransi jiwa
Melindungi masa depan keluarga
Mempersiapkan kelangsungan hidup keluarga apabila terjadi risiko

Produk Asuransi Jiwa Syariah

FAQ

Bagaimana cara kerja asuransi jiwa syariah?

Cara kerja asuransi jiwa syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang biasanya menggunakan dana kontribusi peserta untuk investasi. Asuransi jiwa syariah bekerja berdasarkan prinsip tabarru’ atau saling membantu antara peserta asuransi. Peserta asuransi akan membayar kontribusi atau kontribusi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian.

Perusahaan asuransi jiwa syariah tidak hanya mengandalkan kontribusi untuk mendapatkan keuntungan. Mereka juga akan menginvestasikan dana tabarru’ pada instrumen investasi syariah seperti saham, obligasi, atau real estate. Keuntungan dari investasi ini kemudian akan dibagi bersama antara peserta dan perusahaan asuransi.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/kelebihan-asuransi-jiwa-syariah/

Bagaimana sistem operasional asuransi jiwa syariah?

Seluruh mekanisme dan operasional asuransi jiwa syariah dibuat dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam syariat Islam. Untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam, akad harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan juga disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/apa-saja-prinsip-asuransi-syariah-ketahui-di-sini/

Apa yang menyebabkan asuransi jiwa berakhir?
  1. Polis dibatalkan atau diakhiri pengelola dan atau pemegang polis berdasarkan ketentuan polis.
  2. Polis disetujui oleh pengelola untuk ditebus (surrender).
  3. Polis menjadi lewat waktu (lapsed).
  4. Tanggal akhir kepesertaan asuransi.
  5. Peserta yang diasuransikan meninggal dunia.
  6. Pengajuan klaim manfaat asurasi meninggal dunia, disetujui pengelola.
  7. Ketentuan polis.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/export/sites/syariahcorp-id/id/.galleries/pdf/product/Product-Summary-PRUAnugerah-Syariah_10102023.pdf

Apa bedanya pemegang polis/peserta dan tertanggung?

Peserta atau Pemegang Polis Asuransi syariah adalah pihak yang melakukan akad dengan pengelola asuransi dan berwenang atas polis yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
Penerima manfaat atau termaslahat/tertanggung dalam asuransi syariah adalah pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat dari polis yang diterbitkan.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/cari-tahu-siapa-saja-yang-berperan-penting-pada-polis-asuransi-syariah/

Apakah asuransi jiwa bisa dipindah tangankan?

Asuransi jiwa tidak dapat dipindah tangankan karena setiap peserta memiliki profil risiko yang berbeda.