Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah
Highlights
Santunan Meninggal Dunia
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan
Manfaat Dana Usia Mapan
Manfaat Bebas Kontribusi
Detail produk
Fitur Produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Kontribusi Bulanan |
Minimal:
|
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
1– 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya) |
Masa Kepesertaan |
Hingga Usia Peserta Yang Diasuransikan 120 tahun (Ulang Tahun berikutnya) |
Ketentuan Lainnya |
|
Manfaat PRUAnugerah Syariah
Manfaat Asuransi |
Manfaat Asuransi yang dibayarkan |
||||||||
Santunan Meninggal |
|
||||||||
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2 |
Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi3 (Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)
|
||||||||
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2 |
Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi3 (Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan saat idulfitri, umrah, dan haji sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir) |
||||||||
Manfaat Bebas Kontribusi |
Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’ |
||||||||
Manfaat Dana Usia Mapan |
Akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:
|
1Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembanngannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.
2Maksimal santunan meninggal akibat Kecelakaan atau santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000.
3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan
Informasi Lain Mengenai PRUAnugerah Syariah
Ujrah, Nisbah, Iuran Tabarru’, dan Porsi Nilai Tunai
Ujrah |
Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan. |
Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ |
Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%. |
Porsi Nilai Tunai |
Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan. |
Iuran Tabarru’ |
Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru’ akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan. |
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta |
|
Pajak Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) |
Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis. |
Risiko yang Perlu Diketahui
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Kredit, yaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
- Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Wakaf
Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.
Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam fomulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
- Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Pengelola akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
- Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/waras; atau
- Tindakkejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh Pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
- Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
- Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
- Peserta berada di bawah pengaruh atau terlibat penyelahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan – bahan sejenis; atau
- Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; atau
- Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.