Asuransi Jiwa Syariah PRUCritical Amanah
Raih Cashback hingga Rp10 juta* melalui program Lindungi Dini, Berkah Menanti #LebihAwalLebihTenang
Highlights
Detail Produk
Fitur Produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Kontribusi |
Rp500.000 per bulan atau Rp5.500.000 per tahun. |
Masa Pembayaran Kontribusi |
5, 10, atau 15 tahun. |
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan |
6 – 60 tahun (Ulang Tahun berikutnya). |
Masa Kepesertaan |
|
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
Manfaat PRUCritical Amanah
Manfaat Asuransi1 |
Besar Santunan Asuransi |
Santunan Angioplasti dan Tindakan Medis Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung |
10% (sepuluh persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal |
25% (dua puluh lima persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. |
Manfaat Bebas Kontribusi atas Kondisi Kritis Tahap Awal |
Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir2 |
100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
Santunan meninggal dunia2 |
100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
(Plan Plus) Manfaat Akhir Kepesertaan2 |
100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
1Pengajuan klaim per Manfaat Asuransi hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Kepesertaan.
2Manfaat yang dibayarkan adalah salah satu di antara santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir atau santunan meninggal dunia, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada polis PRUCritical Amanah.