penyesuaian biaya pruwell health syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

Daftar isi:

Memastikan pelayanan yang optimal

PT Prudential Sharia Life Assurance (“Prudential Syariah”) terus bekerja sama dengan penyedia fasilitas dan jasa kesehatan untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, perawatan kesehatan berkualitas dan menjaga biaya medis pada tingkat kewajaran berdasarkan diagnosa, perawatan dan pelayanan yang disediakan.

Peninjauan berkala

Secara berkala Prudential Syariah melakukan peninjauan biaya perawatan medis, berdasarkan biaya medis tahunan serta pengalaman portofolio klaim medis Nasabah secara kolektif dan maupun individual per Peserta. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Prudential Syariah dengan ini menginformasikan adanya penyesuaian untuk Biaya Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah.

Penyesuaian Biaya Asuransi

Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah sesuai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan, Multiplier*, PRUWell (jika ada) dan kondisi Peserta Yang Diasuransikan yang akan diinformasikan oleh Prudential Syariah kepada masing-masing Peserta melalui Surat Penyesuaian Biaya Asuransi yang akan dikirimkan mulai tanggal 12 Februari 2025 dan akan berlaku pada tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan Ulang Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah masing-masing Peserta.

Kenaikan Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah tersebut berlaku bagi Peserta yang memiliki Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI).

Pemegang Polis diharapkan selalu membayar Kontribusi secara berkala dan memperhatikan kecukupan Nilai Tunai untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Polis tetap aktif dan perlindungan tetap berlangsung. Selain itu, dengan asuransi syariah, Peserta telah berkontribusi dalam membantu sesama sesuai dengan nilai yang terdapat pada asuransi syariah.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tenaga Pemasar Peserta atau Prudential Syariah Customer Line 1500577 atau email ke customer.idn@prudentialsyariah.co.id.

 

*Mohon mengacu ke FAQ terlampir untuk penjelasan mengenai Multiplier.

Frequently Asked Question (FAQ) Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

1. Apa yang dimaksud dengan Periode Pengamatan?

Periode Pengamatan adalah suatu periode selama 12 (dua belas) bulan, yang

  1. Dimulai dari tanggal yang sama di 2 (dua) bulan sebelumnya dari tanggal awal Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah;
  2. Hingga 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal yang sama di 10 (sepuluh) bulan selanjutnya dari tanggal awal Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah.
2. Apa yang dimaksud dengan Multiplier pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah?

Multiplier merupakan suatu pengali Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah yang dikenakan setiap tahunnya pada suatu Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah, yang ditentukan berdasarkan:

  1. riwayat klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola yang terjadi pada Periode Pengamatan terakhir; dan
  2. status Rumah Sakit atau Klinik di mana perawatan dan/atau pengobatan atas diri Peserta Yang Diasuransikan sebagai pasien dilakukan.

 

Besaran Multiplier (faktor pengali) adalah sebagai berikut:

 

Syarat

Multiplier

Usia* ≤ 58 Tahun

Usia* > 58 Tahun

Tidak terdapat klaim PRUWell Health Syariah atau terdapat klaim perawatan/pengobatan di Klinik/Rumah Sakit PRUPriority Hospitals.

1

Terdapat klaim perawatan atau pengobatan bukan di Klinik/Rumah Sakit PRUPriority Hospitals.

2

1,5

*merupakan Usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat perpanjangan kepesertaan terakhir (Ulang Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah).

 

3. Apa yang dimaksud dengan PRUWell?

PRUWell adalah reward yang diberikan oleh Prudential Syariah yang dapat dikenakan setiap tahunnya kepada Biaya Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah pada suatu Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Polis.

PRUWell hanya dapat dikenakan pada suatu Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah jika:

  1. besar Multiplier pada Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah sebelumnya adalah sebesar 1 (satu);
  2. tidak terdapat klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola pada Periode Pengamatan terakhir; dan
  3. Polis atau Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed dalam Periode Pengamatan terakhir.

Apabila Polis Peserta memenuhi seluruh syarat-syarat di atas dalam beberapa Periode Pengamatan berturut-turut, PRUWell dapat memberikan keringanan Biaya Asuransi yang lebih rendah hingga 20%.

4. Apakah jumlah PRUWell yang diterima akan diakumulasikan untuk Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah berikutnya?

Dalam hal Polis memenuhi seluruh syarat-syarat yang ditentukan dalam beberapa Periode Pengamatan secara berturut-turut maka besar PRUWell pada suatu Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah berjalan, sebagai berikut:

Memenuhi seluruh syarat dalam (x) Periode Pengamatan secara berturut- turut

PRUWell

(x)

Tidak Memilih PRUWell Saver*

Memilih PRUWell Saver*

1

5%

10%

2

10%

15%

≥ 3

15%

20%

*PRUWell Saver adalah setiap biaya Rawat Inap yang muncul atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang akan dibayar sendiri oleh Pemegang Polis hingga jumlah tertentu sebelum Manfaat Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah dapat dibayarkan oleh Prudential Syariah dari Dana Tabarru’.

5. Berapa besarnya Biaya Asuransi setelah dikenakan Multiplier & PRUWell untuk Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah?

Besarnya Biaya Asuransi untuk suatu Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah yang dikenakan oleh Prudential Syariah ditentukan berdasarkan Usia Peserta, Multiplier, dan PRUWell (jika ada) sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

B

=

Bt x Multiplier x (1 – PRUWell)

 

Keterangan:

t

=

Usia Peserta Yang Diasuransikan pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Tambahan

PRUWell Health Syariah.

B

=

Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah yang dikenakan oleh Prudential Syariah pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah.

Bt

=

Biaya Pokok Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah untuk Peserta Yang Diasuransikan yang memiliki Usia t pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah.

Apabila Usia Peserta Yang Diasuransikan mengalami kenaikan dalam suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah, maka besarnya Biaya Pokok Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah akan disesuaikan berdasarkan kenaikan Usia Peserta Yang Diasuransikan tersebut.

 

6. Bagaimana ilustrasi perhitungan Biaya Asuransi saat Ulang Tahun Kepesertaan Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah?

Berikut ilustrasi perhitungan Biaya Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah:

 

7. Apakah jika besarnya Multiplier yang diterima adalah 2 dan terjadi kenaikan Biaya Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah akan berdampak terhadap keberlangsungan Polis?

Mengacu pada ketentuan Polis, dalam hal terdapat kenaikan Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah yang diakibatkan oleh perubahan Biaya Pokok Asuransi untuk Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah, Multiplier, dan/atau PRUWell maka Prudential Syariah dapat meminta kepada Pemegang Polis untuk melakukan pembayaran Kontribusi Top-up Tunggal untuk menjaga keberlangsungan Polis.

8. Kapan Surat Penyesuaian Biaya Asuransi akan dikirimkan serta kapan jadwal efektif untuk pemotongan Biaya Asuransi yang baru?

Surat Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah terkait dengan Multiplier & PRUWell akan dikirimkan ke Peserta mulai dari tanggal 12 Februari 2025 (paling cepat 2 bulan sebelum Ulang Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah) dan akan berlaku pada tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan Ulang Tahun Kepesertaan Pada Asuransi Tambahan PRUWell Health Syariah untuk masing-masing Polis.

9. Apa inisiatif yang dilakukan oleh Prudential Syariah untuk menangani biaya klaim?

Prudential Syariah secara terus menerus melakukan upaya-upaya di internal untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional kami dengan mengoptimalkan dan mengotomatiskan operasi seperti dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI), untuk menyederhanakan proses dan agar management klaim dapat dilakukan dengan lebih efisien, cepat dan akurat.

Selain itu, Prudential Syariah terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit untuk mengendalikan inflasi kesehatan dan meminimalisir adanya over treatment yang dilakukan di rumah sakit sehingga menyebabkan biaya klaim meningkat. Salah satunya dengan menghadirkan jaringan PRUPriority Hospitals.

10. Apa yang dimaksud dengan PRUPriority Hospitals?

PRUPriority Hospitals adalah suatu kelompok Rumah Sakit atau Klinik yang terdaftar secara khusus pada Prudential Syariah yang ditinjau secara berkala dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Prudential Syariah. PRUPriority Hospitals memberikan serangkaian layanan non-tunai (cashless) dengan nilai lebih kepada Peserta berupa percepatan proses persetujuan klaim, transparansi jalur klinis, dan transparansi biaya untuk kualitas proteksi bagi masing-masing Peserta Yang Diasuransikan sejak awal rawat inap hingga proses pulang.

11. Apakah rekanan Rumah Sakit dari Prudential Syariah semuanya termasuk PRUPriority Hospitals?

Rekanan Rumah Sakit dari Prudential Syariah semuanya termasuk PRUPriority Hospitals, daftar Rumah Sakit yang termasuk PRUPriority Hospitals akan diperbarui dari waktu ke waktu yang dapat dilihat secara berkala pada tautan berikut: https://bit.ly/PMN-RSRekananPSLA. PRUPriority Hospitals dikategorikan dalam beberapa bagian sebagai berikut:

  • Cashless – Tanpa Persetujuan Akhir.
  • Cashless – Dengan Persetujuan Akhir.
  • Reimbursement.

Produk Terkait