Extra Gift
- Distribusi Bancassurance – Standard Chartered Bank dengan Produk VERSALink Investor Account Plus (VIAP)
- Distribusi Bancassurance – PT Bank UOB dengan Produk BUILDERInvestor Account Max (BIAM)
Syarat dan Ketentuan Extra Gift Campaign
Khusus untuk Polis baru yang diajukan atau yang telah terbit sebelumnya dan melakukan transaksi Top-up Tunggal di periode 19 Juli - 31 Oktober 2021.
- Berlaku untuk Nasabah Prestige by Prudential.
- Berlaku untuk pembukaan Polis baru (new business) atau Premi top-up Tunggal pada Polis lama (existing) VERSALink Investor Account Plus atau BUILDERInvestor Account Max dengan mata uang rupiah atau dolar AS.
- Tambahan alokasi Premi dari masing - masing Premi Tunggal dan/atau Premi top-up Tunggal akan diberikan 1 bulan setelah Polis terbit atau setelah transaksi top-up disetujui.
- Polis harus dalam keadaan aktif pada saat tambahan alokasi dibayarkan.
- Tambahan alokasi Premi akan ditambahkan pada jenis dana investasi sesuai dengan pilihan jenis dana investasi yang dialokasikan untuk Premi Tunggal dan Premi top-up Tunggal.
- Tambahan alokasi Premi akan dihitung berdasarkan jumlah Premi Tunggal dan Premi top-up Tunggal (tidak termasuk pengembangannya) dan akan diberikan dalam bentuk unit yang dibentuk dengan menggunakan harga unit saat tanggal perhitungan penambahan alokasi dilakukan.
- Perhitungan pajak campaign mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Prudential Indonesia.
- Prudential Indonesia berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian tambahan alokasi Premi yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Catatan:
Penawaran ini bersifat terbatas dan bukan merupakan bagian dari Manfaat Asuransi atau fasilitas produk VERSALink Investor Account/ BUILDERInvestor Account Max
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berhak untuk mengubah, memutuskan, menghentikan program sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya dan bersifat terbatas.