pruhemat

PRUHemat

Dapatkan Keringanan Kontribusi melalui fitur PRUHemat (jika ada) untuk Masa Kepesertaan yang akan datang.

Fitur PRUHemat

Besarnya Kontribusi untuk Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah yang dikenakan oleh Pengelola pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah akan ditentukan berdasarkan Usia Peserta Yang Diasuransikan dan PRUHemat yang dikenakan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

P = Pt x (1 – PRUHemat)

di mana:

t

Usia Peserta Yang Diasuransikan pada suatu tahun Polis

P

Kontribusi yang dikenakan oleh Pengelola pada suatu tahun Polis

Pt

Kontribusi Pokok untuk Peserta Yang Diasuransikan yang berusia t tahun pada suatu tahun Polis

PRUHemat

Suatu persentase sebagaimana dimaksud pada penjelasan di bawah


Periode
Pengamatan  

  1. Periode Pengamatan adalah periode di mana Pengelola akan meninjau klaim Peserta Yang Diasuransikan, yang mana terhadap hasil peninjauan tersebut dapat ditentukan besar PRUHemat (jika ada) yang akan dikenakan kepada Kontribusi pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah.
  2. Periode Pengamatan adalah suatu periode selama 12 (dua belas) bulan, yang:
    a. dimulai dari tanggal yang sama di 2 (dua) bulan sebelumnya dari tanggal awal Tahun Polis;
    b. hingga 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal yang sama di 10 (sepuluh) bulan selanjutnya dari tanggal awal Tahun Polis.
  3. Dengan mengesampingkan ketentuan pada poin 2 (dua), Periode Pengamatan untuk tahun pertama Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah dimulai dari Tanggal Mulai Kepesertaan hingga 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal yang sama di 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


 

PRUHemat 

  1. PRUHemat adalah reward yang diberikan oleh Pengelola yang dapat dikenakan setiap tahunnya kepada Kontribusi pada suatu tahun Polis jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus Lanjutan. 
  2. PRUHemat hanya dapat dikenakan pada suatu Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah jika:
    a.Tidak terdapat klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola pada Periode Pengamatan terakhir; dan
    b.Polis atau Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed dalam Periode Pengamatan terakhir.
  3. Dalam hal Polis memenuhi seluruh syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dalam beberapa Periode Pengamatan secara berturut-turut, maka besar PRUHemat yang dikenakan (jika ada) pada suatu Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah berjalan, ditentukan berdasarkan tabel di bawah ini:

    Memenuhi seluruh syarat dalam (x) Periode Pengamatan secara berturut-turut

    PRUHemat

    (x)

    (% )

    1

    5%

    2

    10%

    ≥ 3

    15%

  4. Dalam hal Polis yang sebelumnya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dan pada Periode Pengamatan selanjutnya tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, maka penghitungan PRUHemat untuk Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah selanjutnya akan dimulai kembali dari awal perhitungan 1 (satu) Periode Pengamatan sesuai tabel pada poin 2 (dua) di atas.
  5. Dengan tetap mengacu pada poin 2 (dua) di atas, maksimum PRUHemat yang dapat diberikan sebesar 15% (lima belas persen). 

Informasi lengkap dapat mengacu pada Ketentuan Khusus Lanjutan PRUSehat Syariah pada Polis dan pada bit.ly/prusehatsyariah.