ibu dan anak

Akad Mudharabah: Pengertian, Ciri, dan Manfaatnya

Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar, baik itu di sektor perbankan, investasi, maupun asuransi.

Melalui artikel ini, Anda akan mengenal akad mudharabah dalam ekonomi syariah, terutama dalam Asuransi Jiwa Syariah. Mari simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Akad Mudharabah

Akad mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib.

Jenis-Jenis Akad Mudharabah

Berikut ini adalah jenis-jenis akad mudharabah yang sering digunakan.

1. Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang diberikan oleh shahibul mal. Mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis.

 2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelolaan modal yang dilakukan oleh mudharib. Syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib.

3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah. Dalam akad ini, peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) bekerja sama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta. Manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta kemudian diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut.

Dalam akad mudharabah musytarakah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

  1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi.

  2. Besaran nisbah, cara, dan waktu pembagian hasil investasi.

  3. Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.

Cek artikel berikut: Pahami Istilah Asuransi Syariah

Ciri-Ciri Akad Mudharabah

Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Mengandalkan kerja sama antara shahibul mal dan mudharib.

  2. Pembagian manfaat antara shahibul mal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama.

  3. Shahibul mal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.

  4. Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

  5. Keputusan pengelolaan modal diambil oleh mudharib.

Tanggung Jawab dalam Akad Mudharabah

Dalam akad mudharabah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Shahibul mal sebagai pihak yang memiliki modal bertanggung jawab atas risiko yang akan terjadi, sedangkan mudharib sebagai pihak yang mengelola modal bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan modal tersebut. Namun, mudharib tidak akan bertanggung jawab atas risiko yang terjadi akibat keadaan force majeure atau bencana alam.

Lebih lanjut lagi, untuk akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah, mudharib wajib melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola modal) dan sebagai musytarik (investor). Sementara itu, peserta asuransi dalam produk saving dan para peserta asuransi secara kolektif dalam produk non-saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).

Hasil Investasi dalam Akad Mudharabah Musytarakah

Pembagian hasil investasi dalam akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan dua alternatif yang berbeda, antara lain:

  • Alternatif 1:

    • Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dengan peserta asuransi (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

    • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syariah (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.

  • Alternatif 2:

    • Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi syariah (sebagai musytarik) dengan peserta asuransi berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.

    • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi syairah (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib dengan peserta asuransi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Manfaat Akad Mudharabah

Akad mudharabah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Manfaat bagi Peserta

Bagi peserta sebagai shahibul mal, akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang dilakukan oleh pengelola modal atau mudharib. Peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib.

2. Manfaat bagi Pengelola Dana

Bagi pengelola dana atau mudharib, akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya. Selain itu, mudharib juga dapat memperoleh manfaat dari hasil usaha.

3. Manfaat bagi Perekonomian

Dengan adanya akad mudharabah, masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha. Hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Manfaat Memiliki Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta dengan Menggunakan Akad Mudharabah

Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta menggunakan akad mudharabah dan dapat memberikan manfaat bagi peserta dalam bentuk berbagai manfaat proteksi jiwa serta manfaat jatuh tempo yang akan dibayarkan dalam bentuk nilai tunai jika Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan.

Untuk lebih lengkapnya, ada empat jenis manfaat yang bisa didapatkan oleh pemegang polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta dari Prudential Syariah, antara lain:

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami risiko meninggal dunia sesuai dengan yang diatur dalam Polis, yang membuat Polis berakhir, maka Pengelola akan menyetujui klaim Manfaat Asuransi dan membayarkan santunan Asuransi sebesar 100% dari Dana Tabarru' dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai**.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***

Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dan mengikuti syarat yang terdapat dalam Polis, maka Pengelola akan membayarkan santunan Asuransi sebesar 300% dari Dana Tabarru' dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** ketika Polis berakhir.

Manfaat Jatuh Tempo

Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup hingga akhir masa kepesertaan, maka Pengelola akan membayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai**. Jumlah manfaat tersebut akan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada akhir tahun Polis ke-20.

Manfaat Mudik/Balik Lebaran***

Pengelola akan membayarkan santunan Asuransi sebesar 400% dari Dana Tabarru' dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Polis.

Baca juga Keistimewaan Produk Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Catatan

*Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

**Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.

***Maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

  • usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 miliar; dan

  • usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 miliar.

Jika Anda ingin bergabung menjadi peserta Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta, silakan hubungi kami atau Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut seputar produk kami di sini!