Asas-Asas dalam Transaksi Syariah
Asas transaksi syariah adalah prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi syariah. Penting untuk memahami bahwa transaksi syariah memiliki perbedaan dengan transaksi konvensional.
Untuk memperdalam pemahaman, sebelumnya disarankan membaca artikel "Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah" yang pernah Prudential Syariah bahas sebelumnya. Lalu, pada artikel kali ini, Prudential Syariah akan membahas mengenai asas transaksi syariah secara lebih mendalam, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Asas Transaksi Syariah
Asas transaksi syariah dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan transaksi syariah. Asas ini ditegakkan sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan adanya unsur-unsur riba, gharar, dan maisir dalam transaksi. Asas transaksi syariah ini mengatur segala bentuk transaksi syariah, baik transaksi jual-beli, sewa-menyewa, maupun akad-akad lainnya.
Asas-Asas Transaksi Syariah
Berikut ini adalah beberapa asas transaksi syariah yang harus dipahami dan diikuti oleh seluruh pelaku transaksi syariah.
1. Asas Persaudaraan (Ukhuwah)
Asas persaudaraan (ukhuwah) adalah prinsip yang menekankan pentingnya hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi syariah. Prinsip ini mengharuskan adanya sikap saling percaya dan saling menghargai antara kedua belah pihak serta saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan yang sama.
Dalam praktiknya, asas persaudaraan atau kemitraan dapat diwujudkan dengan cara menempatkan kepentingan bersama sebagai prioritas utama, menghindari sikap egois dan merugikan pihak lain, serta selalu menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
2. Asas Keadilan (Adl)
Asas keadilan (adl) adalah prinsip yang menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam transaksi syariah. Prinsip ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada pihak lain tanpa diskriminasi apa pun.
Dalam praktiknya, asas keadilan dapat diwujudkan dengan cara menetapkan harga yang adil dan wajar, tidak melakukan penipuan atau manipulasi informasi, serta menghargai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Asas Kebermanfaatan (Maslahah)
Asas kebermanfaatan (maslahah) adalah prinsip yang menekankan pentingnya transaksi yang menghasilkan manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara umum. Prinsip ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari transaksi tersebut serta memilih transaksi yang paling menguntungkan secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, asas kebermanfaatan dapat diwujudkan dengan cara memilih transaksi yang menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat, menghindari transaksi yang merugikan satu pihak secara berlebihan, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang dari transaksi tersebut.
4. Asas Keseimbangan (Tawazun)
Asas keseimbangan (tawazun) adalah prinsip yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam transaksi syariah. Prinsip ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan dan risiko yang ada serta memilih transaksi yang seimbang dalam hal keuntungan dan risikonya.
Dalam praktiknya, asas keseimbangan dapat diwujudkan dengan cara mempertimbangkan risiko dan manfaat yang terkait dengan transaksi tersebut, melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko, serta menjaga keseimbangan antara risiko dan keuntungan yang diharapkan.
5. Asas Universal (Syumuliyah)
Asas universal (syumuliyah) adalah prinsip yang menekankan pentingnya transaksi yang tidak melanggar nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip dasar yang ada dalam Islam. Prinsip ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam transaksi tersebut serta memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan pihak lain atau merugikan lingkungan.
Dalam praktiknya, asas universal dapat diwujudkan dengan cara mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan etika dari transaksi yang dilakukan serta memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan nilai-nilai universal dalam Islam.
Larangan-Larangan dalam Transaksi Syariah
Selain ada asas-asas yang harus diikuti, transaksi syariah juga memiliki larangan-larangan yang perlu dihindari, antara lain:
1. Riba
Riba adalah suatu praktik yang dilarang dalam transaksi syariah karena dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Riba dapat diartikan sebagai tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak yang menerimanya, tanpa ada pertukaran barang atau jasa yang setara.
Contoh dari riba adalah konsep bunga dalam sistem perbankan konvensional. Dalam sistem perbankan syariah, konsep bunga dilarang dan diganti dengan konsep bagi hasil yang adil antara pihak yang memberikan dan menerima dana.
2. Maisir
Maisir adalah praktik perjudian yang juga dilarang dalam transaksi syariah. Maisir dianggap melanggar prinsip keadilan karena pihak yang menang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan usaha dan kerja keras yang mereka lakukan. Selain itu, praktik perjudian dapat merugikan pihak-pihak yang kalah dalam permainan.
Contoh dari maisir adalah undian atau lotre, dan spekulasi saham yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Gharar
Gharar atau ketidakpastian adalah suatu praktik yang dilarang dalam transaksi syariah karena dapat mengakibatkan ketidakadilan dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian atau ketidakjelasan mengenai suatu barang atau jasa yang akan diperoleh dalam transaksi.
Contoh dari gharar adalah transaksi spekulatif atau transaksi dengan risiko yang tinggi tanpa adanya jaminan yang cukup. Selain itu, transaksi dengan barang atau jasa yang tidak jelas keadaannya juga termasuk dalam kategori gharar.
Secara keseluruhan, asas-asas transaksi syariah ini bertujuan untuk menciptakan transaksi yang adil, seimbang, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat serta memperhatikan aspek moral dan etika yang ada dalam Islam. Oleh karena itu, pelaku transaksi syariah perlu memahami dan menerapkan asas-asas ini dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.
Setelah memahami asas-asas dan larangan-larangan dalam transaksi syariah, kita dapat menerapkannya pada produk-produk keuangan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk produk Asuransi Berbasis Investasi Syariah.
Dengan memiliki Asuransi Berbasis Investasi Syariah, dapat membantu melindungi diri Anda dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak terduga dan dapat menjadi solusi kesejahteraan Anda dan keluarga. Segera hubungi kami di sini untuk mengetahui produk perlindungan asuransi jiwa syariah dari Prudential Syariah.