Pemulihan polis

Berapa Lama Proses Pemulihan Polis? Simak Penjelasannya!

Apakah kamu pernah mendengar istilah " Polis asuransi lapsed" dan bertanya-tanya berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan Pemulihan Polis jika kondisi tersebut terjadi? Banyak Pemegang Polis yang akhirnya kehilangan perlindungan asuransi karena Polis yang lapsed.

Bayangkan jika di tengah masa sulit atau keadaan darurat, kamu mendapati bahwa perlindungan asuransi syariah kamu tidak lagi aktif karena kamu tidak membayar Kontribusi tepat waktu. Hal ini tentunya dapat memengaruhi perlindungan finansial yang kamu dan keluarga butuhkan.

Namun, kamu tidak perlu khawatir, karena ada cara untuk memulihkan Polis yang lapsed dan mengaktifkannya kembali. Mari kita simak lebih lanjut mengenai berapa lama proses pemulihan Polis jika Polis asuransi syariah kamu mengalami lapsed.

Baca Juga: Para Orang Tua, Inilah Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Anak

Berapa Lama Jangka Waktu untuk Mengajukan Pemulihan Polis di Prudential Syariah?

Jika Polis Asuransi kamu mengalami lapsed (Polis berakhir karena lewat waktu), kamu memiliki kesempatan untuk mengaktifkan Polis kembali dengan cara mengajukan Pemulihan Polis dalam jangka waktu tertentu, sehingga perlindungan asuransi syariah dapat dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, proses Pemulihan Polis asuransi di Prudential Syariah tidak berlangsung secara instan namun membuhkan waktu dalam proses Pemulihan Polis.

Jangka waktu pengajuan Pemulihan Polis asuransi syariah sangat bergantung pada ketentuan masing-masing Polis. Namun, pada umumnya, Pemulihan Polis Asuransi Prudential dapat dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan dari tanggal Polis lapsed. Jika Pemulihan Polis tidak diajukan melewati jangka waktu pengajuan tersebut, maka Polis tidak dapat dipulihkan kembali.

Saat mengajukan Pemulihan Polis, kamu memiliki tanggung jawab untuk membayar seluruh Kontribusi yang belum terbayar, termasuk pembayaran kewajiban yang belum diselesaikan (jika ada), agar Polis dapat dipulihkan dan perlindungan asuransi kembali aktif.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Asuransi Jiwa Syariah dan Manfaatnya untuk Perlindungan Keluarga

Cara Mengajukan Pemulihan Polis Asuransi yang Lapsed di Prudential Syariah

Jika kamu mendapati bahwa Polis asuransi Prudential Syariah kamu dalam keadaan lapsed, ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengaktifkan kembali perlindungan Polis yang terhenti. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan Pemulihan Polis:

1. Menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah di nomor 1500577. Kamu dapat memperoleh informasi terkait status Polis yang lapsed dan mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk memulihkan Polis tersebut.

2. Menyusun Rencana Keuangan untuk Pembayaran Kembali Kontribusi yang Tertunggak

Setelah mengetahui alasan Polis lapsed dan memahami ketentuan yang berlaku untuk mengajukan Pemulihan Polis, kamu akan mengetahui besarnya Kontribusi yang tertunggak dan seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan Pemulihan Polis. Dengan mengetahui besarnya pembayaran Kontribusi yang diperlukan, kamu dapat menyusun rencana keuangan untuk Pemulihan Polis sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.

3. Mengajukan Pemulihan Polis

Setelah melakukan pembayaran Kontribusi yang tertunggak, kamu bisa mengajukan Pemulihan Polis asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Prudential Syariah. Proses ini akan mengaktifkan kembali perlindungan asuransi yang sebelumnya tidak aktif karena Polis sedang dalam keadaan lapsed.

4. Memenuhi Persyaratan Underwriting

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin perlu memenuhi syarat underwriting tambahan, seperti pemeriksaan kesehatan atau memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan kamu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pemulihan Polis tetap dapat dilakukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat kembali menikmati manfaat perlindungan dari asuransi syariah yang kamu miliki dan menjaga ketenangan finansial keluarga kamu.

Kesimpulan

Proses pengajuan Pemulihan Polis di Prudential Syariah sebenarnya bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, asalkan kamu mengikuti prosedur yang tepat. Jangka waktu pemulihan ini bisa dilakukan dalam waktu 30 hingga 45 hari, atau bahkan lebih lama dengan batas waktu hingga 2 tahun sejak Polis lapsed, tergantung pada ketentuan masing-masing produk asuransi syariah yang berlaku dan dapat dibaca pada Polis. Yang terpenting adalah segera menghubungi perusahaan asuransi dan memahami proses serta ketentuan yang berlaku.

Dengan memiliki asuransi syariah, kamu bisa merasa lebih tenang menghadapi berbagai risiko keuangan yang mungkin terjadi pada masa depan. Pastikan untuk selalu membayar Kontribusi tepat waktu melalui media pembayaran yang telah disediakan.

Jika kamu ingin mendapatkan perlindungan maksimal dan menghindari risiko keuangan akibat risiko penyakit kritis pada masa depan, Asuransi Jiwa Syariah PRUCritical Amanah adalah solusi yang tepat untuk kamu.

Asuransi Jiwa Syariah PRUCritical Amanah memberikan perlindungan yang menyeluruh, seperti Manfaat Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal, Manfaat Bebas Kontribusi atas Kondisi Kritis Tahap Awal, Santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir, Santunan Meninggal Dunia, dan Manfaat Akhir Kepesertaan jika Peserta yang Diasuransikan hidup di akhir masa kepesertaan*. Asuransi Jiwa Syariah PRUCritical Amanah menjadi langkah Lebih Awal, Lebih Tenang untuk menjaga amanah hidup.

Jadi, jangan menunda lagi ya. Hubungi Prudential Syariah sekarang dan dapatkan informasi lebih lanjut tentang produk ini. Mari jaga amanah hidup dengan melindungi kesehatan dan masa depanmu melalui asuransi jiwa dan asuransi kesehatan syariah bersama Prudential Syariah.

*Syarat & Ketentuan Berlaku. Informasi selanjutnya dapat merujuk pada RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) Umum Asuransi Jiwa Syariah PRUCritical Amanah.