Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Masalah sengketa bisa terjadi pada siapa pun, termasuk konsumen di sektor jasa keuangan. Dalam konteks Perusahaan Asuransi, masalah sengketa bisa saja terjadi pada peserta. Penyelesaian sengketa perlu diselesaikan agar permasalahan tidak semakin rumit dan berlarut-larut. Agar dapat menyelesaikan sengketa tersebut, peserta dapat memanfaatkan layanan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Pengaduan layanan yang dapat diterima oleh LAPS SJK hanya tediri dari dua kategori sengketa, yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Dua kategori ini didasarkan pada tolak ukur penentuan jenis sengketa yang diatur dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa pada Pasal 19 terkait Klaim Kecil & Ritel (Retail & Small Claim). Dalam peraturan tersebut disebutkan, sengketa akan dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan oleh LAPS SJK, diantaranya:
-
Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa bidang pergadaian, pembiayaan, dan fintech.
-
Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perbankan, pasar modal, perasuransian untuk klaim asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan kredit.
-
Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perasuransian untuk klaim asuransi umum.
Apabila nilai sengketa yang Anda ajukan melalui APPK tidak melebihi ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa Anda masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apa pun. Namun, apabila nilai yang diajukan melebihi ambang batas nilai sengketa, maka sengketa tersebut dimasukkan ke dalam kategori komersil. Dengan begitu, Anda akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib dan biaya tentatif.
Biaya wajib, yaitu biaya yang harus Anda bayarkan meliputi biaya pendaftaran permohonan, biaya administrasi, dan honorarium. Sedangkan biaya tentatif, yaitu biaya yang dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi, meliputi biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila Anda mengajukan layanan penyelesaian sengketa, biaya hanya akan dikenakan pada jenis sengketa komersial. Untuk mendapatkan informasi lebih jelas tentang biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui situs web www.lapssjk.id.