Wanita sedang tersenyum

Pahami Cara Kerja Program Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah

Pernahkah Anda mendengar tentang wakaf asuransi jiwa syariah? Wakaf sendiri merupakan salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan dengan memberikan sejumlah harta untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Kini, wakaf bisa dilakukan bersamaan dengan asuransi jiwa syariah, lho. Namun, bagaimana cara kerjanya? Mari simak penjelasan berikut!

Apa itu Wakaf?

Wakaf secara harfiah berarti menahan. Maksudnya ialah menahan sejumlah harta yang dimiliki untuk kemudian dibelanjakan pada hal-hal bermanfaat.

Perlu diingat, wakaf berbeda dari sedekah. Pada sedekah, harta yang diberikan bersifat habis pakai, misalnya sejumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli makanan. Sedangkan, harta yang diwakafkan harus memiliki nilai waktu tertentu. Contohnya, sejumlah uang dibelanjakan untuk membeli bangunan yang kemudian dijadikan panti asuhan.

Letak perbedaan lainnya adalah wakaf mengharuskan adanya pihak pengelola. Sementara itu, sedekah tidak memerlukan pengelola atau pihak ketiga, karena Anda bisa langsung memberikan harta pada mereka yang membutuhkan. Pengelola yang dikenal dengan Nazhir ini dibutuhkan untuk memastikan wakaf akan dapat terus memberikan manfaat jangka panjang yang dapat menjadi amal jariyah (kebaikan yang terus menerus) bagi pihak yang mewakafkannya.

Wakaf pun ada bermacam-macam jenisnya. Jika dikelompokkan berdasar jenis harta, ada wakaf harta tak bergerak dan harta bergerak. Contoh wakaf tak bergerak adalah bangunan, sedangkan wakaf bergerak berupa uang (cash waqf). Kini, Anda bisa menyalurkan wakaf bergerak melalui program wakaf dalam asuransi jiwa syariah. Bagaimana cara kerjanya?

Cara Kerja Wakaf Asuransi Jiwa Syariah

Seperti yang diketahui, asuransi jiwa syariah menawarkan perlindungan bagi para pesertanya dengan mengikuti syariat Islam. Ternyata, selain memberikan perlindungan, Anda pun kini bisa memanfaatkan asuransi jiwa syariah untuk menunaikan ibadah wakaf. Hal ini telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam fatwa tersebut, wakaf asuransi jiwa syariah dapat disalurkan melalui dua cara, yaitu:

1.   Dengan manfaat asuransi

Sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami risiko atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya. Pada prinsipnya, nilai manfaat asuransi ini dimaksudkan sebagai sebuah mitigasi risiko terhadap Peserta Yang Diasuransikan atau pihak yang ditunjuk.

Pihak yang ditunjuk untuk mendapat manfaat asuransi wajib menyatakan janji bersifat mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi. Jumlah manfaat asuransi yang dapat diwakafkan pun telah diatur, yakni maksimal 45% dari total manfaat asuransi.

2.   Dengan manfaat investasi

Pada cara ini, dana yang diserahkan kepada Peserta Yang Diasuransikan berasal dari investasi yang dilakukan beserta hasil investasinya. Sedangkan, jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan oleh Peserta Yang Diasuransikan adalah maksimal sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali ada kesepakatan lain yang disetujui oleh semua ahli waris.

Manfaat Program Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah

Dengan mengikuti program wakaf asuransi jiwa syariah ini, Anda bisa merasakan manfaat sebagai berikut:

1.   Alternatif dalam menunaikan wakaf

Banyak kaum Muslim yang merasa kesulitan dalam menyalurkan hartanya untuk wakaf. Padahal, mereka sebenarnya memiliki harta yang cukup. Maka dari itu, program wakaf yang melekat pada asuransi jiwa syariah bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Anda tidak perlu ragu sebab telah dipraktikkan berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan bekerja sama dengan lembaga wakaf terpercaya seperti Lembaga Wakaf MUI, Dompet Dhuafa, Wakaf Salman ITB dan iWakaf.

2.   Cara lebih optimal untuk berwakaf

Melalui program wakaf asuransi syariah, para Nasabah berkesempatan untuk merencanakan lebih awal wakaf yang akan dijalankan, dengan jumlah yang cukup substansial dan tetap dapat merencanakan keuangan pribadi Nasabah dengan baik, tanpa mengambil aset-aset lain yang sudah dimiliki sebelumnya.

3.   Perencanaan proteksi keluarga tetap terpenuhi

Dengan mengikuti program ini berarti Anda tetap dapat mengikhtiarkan proteksi untuk keluarga sekaligus sekaligus memfasilitasi niat berwakaf di masa mendatang.. Di Prudential Syariah sendiri, Anda bisa memilih beragam program asuransi sesuai dengan kebutuhan. Mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, perlindungan dana pendidikan, hingga penyakit kritis.

Semuanya telah mengikuti prinsip syariah dan diawasi oleh OJK sehingga sudah mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Semua produk unit link  dan beberapa produk tradisional Prudential Syariah bisa diikutkan dalam program wakaf asuransi jiwa syariah.

 

Lewat program wakaf asuransi jiwa syariah, Anda tak hanya bisa mendapatkan proteksi terbaik sesuai syariat Islam, tapi juga berkesempatan menunaikan ibadah wakaf dengan mudah dan aman. Program ini bisa Anda temukan pada asuransi jiwa syariah dari Prudential Syariah untuk membantu Anda berwakaf selama menjadi Nasabah atau Peserta Yang Diasuransikan.

Kapan lagi bisa mengikuti program asuransi, investasi, dan berwakaf dalam satu waktu? Yuk, kunjungi website resmi Prudential Syariah dan follow Instagram juga Facebook Prudential Syariah untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi jiwa syariah!