Jangan Ditunda! Siapkan Masa Tua Sejahtera dengan Dana Pensiun Syariah
Apakah kamu sudah mendekati masa pensiun? Masa pensiun merupakan waktu di mana kamu sudah tidak bekerja lagi karena adanya pemutusan hubungan kerja saat telah mencapai batas usia tertentu. Sebelum menghadapi masa ini, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan, salah satunya dana pensiun syariah.
Dana pensiun syariah dapat menjadi jalan untuk mempersiapkan masa depan yang damai dan sejahtera untuk kamu beserta keluarga. Menyiapkan dana pensiun penting untuk menjadi jaminan finansial ketika nanti kamu sudah tidak bekerja.
Tak perlu khawatir, karena dana pensiun syariah dikelola secara resmi oleh badan hukum dengan menerapkan prinsip syariat Islam.
Apa itu Dana Pensiun Syariah?
Dana pensiun syariah adalah suatu program atau layanan yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada Peserta saat mereka memasuki masa pensiun, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum negara yang berlaku. Prinsip-prinsip syariah tersebut mencakup larangan terhadap riba (bunga), investasi dalam bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Dana pensiun syariah juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi Pesertanya, dengan menawarkan investasi yang halal dan menghindari sektor-sektor yang dianggap tidak etis menurut prinsip-prinsip Islam. Ini memungkinkan Peserta untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.
Perbedaannya dengan Dana Pensiun Konvensional
Meskipun tujuannya sama, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara dana pensiun syariah dengan dana pensiun konvensional. Untuk dana pensiun konvensional, contohnya seperti program pensiun iuran dan syariah dana pensiun pemberi kerja. Untuk lebih memahami perbedaannya, simak penjelasannya berikut ini:
Baca Juga: 4 Tip Persiapan Masa Pensiun yang Sukses dengan Keuangan yang Kuat
1. Sumber Dana
Program pensiun syariah mengumpulkan dana dari Kontribusi sukarela pemberi kerja atau pemilik bisnis, berbeda dengan program pensiun konvensional yang bergantung pada kewajiban langsung dari pemberi kerja atau pemilik bisnisnya. Pendekatan sukarela ini mencerminkan prinsip tanggung jawab individu dan kebebasan dalam mempersiapkan masa pensiun sesuai dengan nilai-nilai syariah. Peserta memiliki kendali lebih besar dalam mengelola investasi, dengan memastikan dana diinvestasikan sesuai prinsip syariah yang melarang riba, spekulasi, dan sektor-sektor yang tidak etis menurut ajaran Islam.
2. Investasi
Baik dalam program pensiun syariah maupun konvensional, dana pensiun dapat dialokasikan ke berbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan pertumbuhan dana. Namun, pada program pensiun syariah, pengelola dana harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan investasi dalam sektor-sektor yang bertentangan dengan ajaran Islam. Akibatnya, tersedia banyak produk investasi syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan properti yang diizinkan secara syariah. Pengelolaan dana ini memberikan rasa aman bagi anggota dalam hal kepatuhan agama dan memastikan investasi mereka dikelola secara etis dan bertanggung jawab.
3. Manfaat Pensiun
Besaran manfaat pensiun ditentukan oleh hasil dari investasi yang dilakukan, sehingga perhitungan hasil investasi menjadi sangat penting. Pada program syariah, pengelola dana harus mematuhi prinsip syariah yang melarang riba dan investasi dalam sektor-sektor yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hasil investasi diperoleh melalui sistem mudharabah, yaitu kerjasama bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola dana. Sebaliknya, program konvensional mendapatkan keuntungan investasi biasanya dalam bentuk bunga.
Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah
Peraturan dana pensiun syariah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 mengenai Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan dana pensiun secara syariah sesuai dengan hukum Islam atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan hingga penerima manfaat dana pensiun.
Penyelenggaraan dana pensiun syariah juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan bahwa dana pensiun syariah dikelola sesuai dengan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prinsip syariah.
Baca Juga : Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya
3 Jenis Dana Pensiun Syariah
Terdapat beberapa jenis dana pensiun syariah yang dibedakan berdasarkan pada pengelola maupun pemberinya. Jenis dana pensiun ini telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, antara lain:
Baca Juga: 6 Cara Menabung yang Benar untuk Mencapai Financial Freedom di Usia Mapan
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK merupakan dana pensiun yang diprogramkan oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Pemberi kerja memberikan manfaat dana pensiun untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya yang menjadi peserta.
2. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK)
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah dana pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun. Perbedaan antara DPPK dengan DPBK adalah manfaat jenis dana pensiun ini hanya diberikan oleh pemberi kerja dengan menyisihkan hasil keuntungan dengan perhitungan rumus tertentu.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun dengan santunan asuransi yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK ini biasanya terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang diprogramkan oleh perusahaan.
Baca Juga : Yuk, Pahami Dunia Asuransi Syariah Lewat 8 Istilah Asuransi Syariah
Manfaat Dana Pensiun Syariah
Program dana pensiun syariah memberikan manfaat tidak hanya untuk peserta saja, namun juga pemberi kerja dan penyelenggara program. Beberapa manfaat yang bisa dirasakan antara lain:
Baca Juga: Perencanaan Keuangan Hari Tua: Langkah Bijak untuk Menjamin Kesejahteraan
1. Manfaat bagi Pemberi Kerja
Program dana pensiun syariah akan meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, motivasi bekerja pada karyawan juga dapat meningkat mengingat dirinya mendapatkan proteksi berupa dana pensiun dan berdampak pada produktivitas yang tinggi.
Dana pensiun syariah juga menjadi wujud penghargaan dari perusahaan atas pengabdian karyawan selama bekerja. Dengan begitu, karyawan akan merasa lebih dihargai dan loyalitas terhadap pemberi kerja dapat semakin tinggi.
2. Manfaat bagi Karyawan
Karyawan yang menjadi peserta program dana pensiun syariah tentu akan merasa lebih aman dari risiko yang mungkin dihadapi di masa pensiun ketika sudah tidak bekerja. Selain itu, manfaat yang akan diperoleh dari dana pensiun membuat karyawan dapat bekerja dengan tenang dan fokus.
3. Manfaat bagi Penyelenggara Program Pensiun
Penyelenggara program pensiun mendapat manfaat berupa hasil bagi dari pengelolaan dana yang dilakukan. Citra lembaga keuangan dapat turut meningkat dengan tawaran produk yang semakin lengkap.
Melalui program pensiun dana syariah, penyelenggara program juga ikut membantu mewujudkan program pemerintah untuk masa tua yang tenang dan aman bagi masyarakat.
4. Manfaat bagi Masyarakat
Program pensiun syariah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas dengan menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan dalam jangka panjang. Ini dapat mengurangi beban pada sistem pensiun pemerintah dan memungkinkan masyarakat untuk lebih mandiri dalam merencanakan masa pensiun mereka.
5. Manfaat bagi Individu Secara Pribadi
Individu yang ikut serta dalam program pensiun syariah mendapatkan manfaat besar saat mencapai usia pensiun. Memiliki dana pensiun yang dikelola sesuai prinsip syariah memberikan rasa aman dan kepastian finansial di masa tua.
Program pensiun manfaat ini memungkinkan individu untuk tetap menjaga kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah tidak lagi bekerja. Dengan demikian, kamu bisa menikmati masa pensiun tanpa kekhawatiran terhadap kestabilan keuangan.
Kesimpulan
Dana pensiun syariah adalah solusi ideal untuk mempersiapkan masa depan finansial yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dibandingkan dengan program konvensional, dana pensiun syariah mengumpulkan Kontribusi secara sukarela dan menginvestasikan dana sesuai dengan aturan syariah, seperti melalui sistem mudharabah yang berbasis bagi hasil. Ini memberikan jaminan kepatuhan terhadap ajaran Islam dan memastikan investasi dilakukan secara etis.
Dengan berbagai produk investasi syariah yang tersedia, Peserta dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih tenang dan aman, sementara pemberi kerja dapat meningkatkan citra perusahaan dan loyalitas karyawan. Jika kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai berbagai program asuransi syariah, kunjungi situs Prudential Syariah.
Itulah penjelasan mengenai seluk-beluk dana pensiun syariah, mulai dari dasar hukum, jenis-jenis, hingga manfaat program tersebut untuk berbagai pihak. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai berbagai program asuransi syariah, kunjungi situs Prudential Syariah.
Baca Juga: Fakta Reksadana Syariah yang Membuat Anda Lebih Tenang Berinvestasi
Jangan lupa juga untuk selalu update informasi terkini dengan mengikuti Facebook dan Instagram Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.