beberapa orang sedang berdiskusi

Apa Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia?

Saat ini, asuransi syariah sudah memiliki tempat tersendiri di kalangan publik. Semakin banyak orang yang melirik manfaat asuransi syariah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, kini segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah sudah memiliki hukum dan fatwanya tersendiri. Lalu bagaimanakah fatwa hukum asuransi syariah di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah merupakan suatu upaya untuk meminimalkan dampak dari berbagai kejadian tak terduga. Pada dasarnya, manusia bisa saja menghadapi berbagai cobaan yang bisa mempengaruhi keadaan ekonomi mereka, misalnya, mengalami kecelakaan, menderita penyakit keras, atau bahkan meninggal dunia.

Hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada prinsipnya. Asuransi syariah mengutamakan pada tolong-menolong. Jika salah satu peserta asuransi mengalami suatu risiko, akan ada santunan asuransi  yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risk sharing. Sementara pada asuransi konvensional, biasanya menganut prinsip pengalihan risiko atau transfer risk dari tertanggung ke perusahaan asuransi.

Dasar hukum asuransi syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki dasar hukum yang didasarkan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia.

  • Dasar hukum di dalam Al Quran dan Islam 

Dasar hukum yang pertama bagi asuransi syariah tentu saja adalah Alquran, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam. Di dalam Alquran terkandung ayat-ayat yang sejalan dengan prinsip asuransi syariah seperti kerja sama, saling tolong-menolong, serta semangat dalam mempersiapkan masa yang akan datang.

Adapun dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

  • Dasar hukum menurut fatwa MUI 

Selain Al Quran, hukum asuransi syariah di Indonesia juga berpegang pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Asuransi syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Asuransi syariah juga hadir sebagai alternatif solusi dari asuransi konvensional yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam. MUI mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah pertama kali pada tahun 2001.

Secara khusus, aturan mengenai asuransi syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:

  • Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

  • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

  • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

  • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

  • Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

Selanjutnya, asuransi syariah juga diatur oleh aturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah sudah diakui dan resmi beroperasi di Indonesia. Asuransi syariah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Permenkeu tersebut menjelaskan beberapa poin seperti:

  • Asuransi syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awuni serta melindungi atau takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko tertentu.

  • Dana yang peserta kumpulkan dan kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang keseluruhan (atau sebagian) operasionalnya mengikuti prinsip syariah.

  • Kemudian yang menjadi peserta asuransi adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip syariah atau perusahaan asuransi yang menjadi peserta reasuransi dengan prinsip syariah.

 

Itulah penjelasan mengenai hukum asuransi syariah. Di Indonesia sendiri, ada Prudential Syariah sebagai penyedia salah satu asuransi syariah yang menyediakan beragam layanan untuk para pesertanya, seperti produk unggulan PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah yang memberikan perlindungan kesehatan yang lengkap manfaatnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi dari Prudential Syariah, Anda bisa mengunjungi laman media sosial Instagram atau Facebook yang dimiliki Prudential Syariah. Untuk informasi lain seputar asuransi syariah, kunjungi laman web Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.