Hukum Wakaf: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Keutamaannya
Hukum wakaf adalah salah satu bagian dari hukum Islam yang mengatur tentang penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim kepada pihak lain yang bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak dapat ditarik kembali. Penyerahan ini dapat berupa tanah, bangunan, atau harta lainnya yang diwakafkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya.
Wakaf juga dapat menjadi pilihan dalam produk asuransi Syariah, terutama dalam produk asuransi jiwa. Pahami Cara Kerja Program Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah bersama Prudential Syariah. Simak artikel ini, agar Anda memahami wakaf secara lebih mendalam.
Hukum Wakaf
Di bawah ini, Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai pengertian wakaf dan hukum wakaf.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah suatu konsep di mana seseorang menahan suatu barang atau harta untuk kemudian disalurkan manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Dalam praktiknya, wakaf dapat berupa penyerahan harta yang tahan lama seperti tanah atau bangunan, yang kemudian dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren, perkebunan, pertokoan, atau rumah kontrakan. Manfaat dari wakaf ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, peribadatan, membantu fakir miskin, atau membantu orang yang tertimpa musibah.
Hukum Wakaf dalam Islam
Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.
Dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 92, Allah Swt. menyarankan untuk menginfakkan sebagian harta yang kita cintai sebagai salah satu bentuk kebajikan, yang artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Tidak hanya itu saja, wakaf juga termasuk ke dalam bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Oleh karena itu, wakaf adalah suatu amalan yang sangat disarankan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah Ayat 2 yang artinya: "...Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..."
Secara umum, wakaf dapat dilihat sebagai bentuk pengabdian terhadap Allah Swt. dalam membantu sesama umat manusia untuk meraih kebaikan dan ketakwaan.
Jenis-Jenis Wakaf
Jenis-jenis wakaf dapat dibedakan berdasarkan tujuan, jenis harta benda yang diwakafkan, atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah tiga jenis wakaf yang umum dikenal:
1. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum dan jangka panjang, seperti mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial lainnya. Dalam wakaf khairi, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
2. Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keturunan wakif (orang yang memberikan wakaf), seperti untuk pendidikan anak, untuk membeli rumah, atau untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga. Dalam wakaf ahli, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh keluarga wakif.
3. Wakaf Musytarak
Wakaf musytarak adalah jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat umum dan keturunan wakif, jadi seperti gabungan antara wakaf khairi dan wakaf ahli. Contohnya adalah wakaf untuk membangun jalan, wakaf untuk membeli alat-alat kebersihan, atau wakaf untuk membiayai kegiatan keagamaan. Dalam wakaf musytarak, harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan bersama-sama oleh masyarakat yang membutuhkan.
Keutamaan Wakaf
Walaupun memiliki konsep yang hampir sama dengan sedekah dan hibah, tetapi wakaf memiliki keutamaannya tersendiri, antara lain:
1. Sebagai Sedekah Jariyah
Bagi wakif, pahala yang diterima dari wakaf yang dilakukan tersebut akan terus mengalir sekalipun orang tersebut sudah meninggal dunia karena wakaf merupakan sedekah jariyah. Hal ini sesuai dengan yang diucapkan oleh Rasulullah saw.:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
2. Harta Benda yang Diwakafkan Tetap Terpelihara
Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya, dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Hal ini karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).
3. Bermanfaat Bagi orang Banyak
Manfaat dari wakaf dapat terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.
4. Meraih Kebaikan yang Dilipatgandakan
Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 133-134 menjelaskan bahwa balasan untuk orang yang mewakafkan harta bendanya adalah surga, yang artinya: “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Al-Qur’an surah Al-Baqarah Ayat 261 menjelaskan bahwa pahala bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya akan dilipatgandakan, yang artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam, wakaf merupakan bentuk investasi jangka panjang yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan orang yang memberikan hartanya untuk diwakafkan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Asuransi Jiwa Syariah dari Prudential Syariah menyediakan opsi wakaf yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Jadi, jika Anda tertarik untuk melakukan wakaf sekaligus mendapatkan proteksi jiwa, Anda dapat menggunakan Asuransi Jiwa Syariah dari Prudential Syariah dengan menghubungi kami di sini!