Istilah Asuransi Syariah

Yuk, Pahami Dunia Asuransi Syariah Lewat 8 Istilah Asuransi Syariah

Saat ini, banyak bisnis yang mulai memperhatikan konsep syariah di Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu hal ini bisa dimaknai positif. Ada banyak hal yang mulai diperhatikan posisinya dalam hukum Islam agar masyarakat tidak salah dalam bertindak. Salah satunya adalah produk asuransi syariah.

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional sehingga istilah-istilah yang digunakan pun banyak berbeda. Bagi yang masih belum familiar dengan asuransi syariah mungkin akan merasa bingung dengan istilah-istilah tersebut. Nah, agar tidak salah memahami istilah asuransi syariah, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.

Istilah-istilah Umum dalam Asuransi Syariah

Setidaknya ada delapan istilah umum yang dipakai asuransi syariah yang harus Anda ketahui dan pahami. Berikut adalah istilah-istilah tersebut.

1. Akad 

Akad adalah suatu perjanjian yang mengikat peserta asuransi syariah dengan pengelola dana asuransi. Akad yang terjadi akan menciptakan suatu hubungan secara hukum di antara kedua belah pihak. Selain itu, ada juga pemberian hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Akad inilah yang membentuk keterikatan antara pihak peserta dengan pengelola dana asuransi.

2. Akad tabarru’ 

Selanjutnya, ada akad tabarru’ pada asuransi syariah yang dilakukan dengan pemberian dana dari peserta asuransi syariah dengan tujuan saling menolong satu sama lain. Para peserta mengumpulkan dana tersendiri, yang kemudian dinamakan dana tabarru’, yang digunakan untuk tolong-menolong dan bukan untuk tujuan komersial. Jika ada satu peserta yang terkena risiko, maka dana akan diberikan dengan menggunakan akad tabarru’.

3. Akad tijarah 

Contoh dari akad tijarah yang diterapkan pada asuransi syariah adalah mudharabah, yaitu akad yang dilakukan antara pengelola (mudharib) dan pemegang polis (shahibul maal) dengan tujuan komersial. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang mengelola dana dan pemegang polis menjadi peserta. Kontribusi yang dikelola menggunakan akad mudharabah akan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib/pengelola) dan peserta (sebagai shahibul mal), sesuai dengan akad yang telah disepakati.

4. Wakalah bil ujrah

Selanjutnya, ada wakalah bil ujrah yang merupakan salah satu akad di asuransi syariah, yaitu ketika peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi syariah yang mengelola dana mereka dengan suatu imbalan berupa pemberian ujrah (fee). Kemudian perusahaan asuransi menjadi wakil dari peserta untuk menginvestasikan kontribusi. Peserta mendapatkan hasil dari investasi tersebut dan pengelola mendapatkan ujrah.

5. Ujrah 

Ujrah adalah upah yang diberikan kepada pengelola asuransi syariah. Dalam pengelolaan dana, peserta membayarkan fee atau upah kepada perusahaan asuransi syariah dengan nominal yang telah disepakati pada awal akad.

6. Qardh

Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan asuransi untuk melengkapi kekurangan pada dana tabarru’. Jika terjadi kekurangan Dana Tabarru' saat membayar santunan/klaim kepada peserta, maka kekurangannya akan diambilkan dari Dana Qardh. Dana ini harus dikembalikan kepada perusahaan sebagai pemberi pinjaman jika suatu hari mengalami surplus dari dana tabarru’.

7. Kontribusi

Kemudian ada kontribusi atau dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah. Besarnya iuran yang dibayarkan oleh peserta bisa berbeda-beda. Besaran nominalnya bergantung pada kemampuan setiap peserta, profil peserta, dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

8. Dana tabarru’ 

Terakhir, dana tabarru' bersumber dari bagian kontribusi peserta yang dialokasikan untuk kegiatan tolong menolong sesama peserta untuk menghadapi risiko. Dana tabarru’ ini dibayar oleh peserta dengan nominal yang berbeda-beda. Tergantung pada manfaat yang diinginkan oleh peserta sejak awal dilakukannya akad.

 

Istilah dalam asuransi syariah memang berbeda dengan asuransi konvensional. Jika memang merasa ragu, jangan merasa segan untuk bertanya kepada mitra bisnis yang mendampingi Anda, terutama ketika akan melakukan akad asuransi.

Memiliki asuransi syariah bisa menjadi proteksi yang baik bagi Anda maupun orang-orang terdekat Anda. Mari lindungi diri dan keluarga Anda dengan asuransi jiwa syariah dari Prudential Syariah yang menghadirkan berbagai perlindungan, seperti PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah, yang memberikan manfaat sekaligus mendorong Anda untuk berkontribusi kepada sesama.

Untuk informasi lain seputar asuransi syariah bisa Anda simak melalui laman web Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jangan lupa juga untuk ikuti akun media sosial Instagram atau Facebook Prudential Syariah, ya!