Online Dispute Resolution: Alternatif Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Layanan Online Dispute Resolution merupakan solusi penyelesaian sengketa jarak jauh sebagai wujud tranformasi digital dan komitmen LAPS SJK dalam membantu proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan jika salah satu pihak berada di luar Jakarta. Layanan ini tersedia pada jangkauan yang luas di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri. Dua layanan yang dapat Peserta gunakan diantaranya adalah mediasi dan arbitrase, yang tentunya mematuhi prinsip independen, adil, efektif, efisien, dan mudah diakses.
Setiap permohonan yang diajukan oleh Peserta kepada LAPS SJK akan melewati proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi kriteria sengketa. Setelah memverifikasi bahwa permohonan tersebut memenuhi kriteria sebagai sengketa, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk diselesaikan baik melalui mediasi atau arbitrase di LAPS SPJK.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter maupun melalui media elektronik dengan penggunaan aplikasi video conference, seperti Zoom Meeting.
Jika Anda ingin menyelesaikan sengketa melalui media elektronik, Anda dapat mengajukan hal tersebut kepada sekretaris mediasi atau sekretaris sidang (jika penyelesaian dilakukan melalui arbitrase) saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK. Perlu di garis bawahi, meskipun proses penyelesaian sengketa dilakukan secara daring, saat proses sengketa berlangsung pastikan bahwa komunikasi kedua belah pihak terjadi dua arah, saling mendengar dan melihat, agar proses mediasi atau arbitrase dapat berjalan dengan lancar.