Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Polis Asuransi Syariah? Cek Di Sini untuk Lengkapnya
Asuransi syariah makin diminati karena prinsip-prinsipnya yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu elemen asuransi syariah yang penting untuk dipahami adalah Polis asuransi syariah. Dalam artikel ini, Prudential Syariah akan membahas secara mendalam mengenai Polis asuransi syariah dan mengapa kamu perlu mempertimbangkan asuransi syariah untuk melindungi diri dan keluarga.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Polis asuransi syariah, penting untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah terlebih dahulu. Kamu dapat membaca artikel "Prioritaskan Nilai Adil, Yuk Cari Tahu Tentang Prinsip Ekonomi Syariah!" dari Prudential Syariah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hal ini.
Sekarang, mari mulai pembahasan mengenai Polis asuransi syariah, termasuk definisi, perbedaan dengan Polis asuransi konvensional, siapa saja pihak yang terlibat, dan keunggulannya. Pelajari selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Polis Asuransi Syariah?
Polis asuransi syariah adalah perjanjian (atau akad) antara Pemegang Polis (Peserta) dan perusahaan asuransi syariah sebagai Pengelola. Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi syariah wajib memberikan santunan asuransi kepada Peserta jika terjadi risiko yang dijamin oleh Polis tersebut, yang pastinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' digunakan, di mana sesama Peserta saling tolong-menolong satu sama lain dalam menghadapi risiko dengan cara menghibahkan sebagian dari Kontribusi mereka untuk kepentingan bersama. Selain itu, Polis asuransi syariah juga menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil), di mana keuntungan dari investasi dana Peserta dibagi antara Peserta dan perusahaan asuransi syariah sesuai dengan akad yang sudah dilakukan di awal.
Perbedaan dengan Polis Asuransi Konvensional
Perbedaan utama antara Polis asuransi syariah dengan Polis asuransi konvensional terletak pada prinsip-prinsip yang digunakan. Polis asuransi syariah berprinsip keadilan, transparansi, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dalam semua transaksi. Sehingga produk asuransi syariah tidak mengandung praktik riba (bunga), gharar (pertaruhan) dan maysir (spekulasi) yang dilarang dalam Islam.
Dalam asuransi konvensional, premi (Kontribusi) yang dibayarkan dianggap sebagai pembayaran untuk perlindungan. Sementara itu, dalam asuransi syariah, Kontribusi dianggap sebagai hibah untuk kepentingan bersama. Selain itu, dalam asuransi syariah, risiko dan keuntungan dibagi bersama antara Peserta dan perusahaan asuransi. Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang menanggung risiko sepenuhnya dan mendapatkan keuntungan dari investasi dana Peserta.
Siapa Saja Pihak pada Polis Asuransi Syariah?
Pada Polis asuransi syariah, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam Asuransi syariah, yaitu:
1. Pemegang Polis
Pemegang Polis dalam Polis asuransi syariah adalah pihak yang melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk membeli Polis asuransi. Pemegang Polis bertanggung jawab untuk membayar Kontribusi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam konteks asuransi syariah, Kontribusi tersebut dianggap sebagai bagian dari dana tabarru' yang akan digunakan untuk tolong-menolong antar sesama Peserta yang mengalami musibah. Oleh karena itu, partisipasi Pemegang Polis dalam membayar Kontribusi sangat penting untuk menjaga stabilitas produk asuransi syariah.
2. Peserta Yang Diasuransikan
Peserta Yang Diasuransikan adalah pihak yang dlindungi oleh Polis asuransi syariah. Artinya, jika terjadi risiko yang dijamin di dalam Polis tersebut, perusahaan asuransi wajib memberikan santunan kepada Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan Polis Asuransi syariah. Pihak yang dapat menjadi Peserta Yang Diasuransikan dapat berupa individu, keluarga, atau entitas bisnis, dan wajib memiliki insurable interest dengan pemegang Polis, tergantung pada jenis Polis asuransi syariah yang dibeli.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah pihak yang berhak menerima santunan dari perusahaan asuransi syariah jika terjadi klaim atas Polis asuransi. Penerima manfaat ini dapat ditetapkan oleh Pemegang Polis atau perusahaan asuransi dalam Polis asuransi. Penerima manfaat tidak selalu sama dengan Peserta Yang Diasuransikan. Contohnya, dalam Polis asuransi jiwa, Peserta Yang Diasuransikan adalah diri sendiri, sedangkan penerima manfaat dapat ditetapkan sebagai keluarga atau ahli waris.
4. Perusahaan Asuransi Syariah
Pihak yang mengelola dana Kontribusi serta menerbitkan Polis asuransi syariah adalah pihak yang mengelola dana Kontribusi dan menerbitkan Polis asuransi syariah tersebut. Perusahaan asuransi syariah memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan kepercayaan Pemegang Polis dengan menyediakan manfaat asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal terkait klaim, perusahaan asuransi syariah wajib membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Hal yang Wajib Ada dalam Polis Asuransi Syariah
Berikut beberapa hal yang wajib ada dalam Polis Asuransi syariah:
1. Identitas Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi Yang Terikat Dalam Perjanjian Asuransi
Polis asuransi harus mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari pihak-pihak yang terlibat seperti Pemegang Polis (Peserta) dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pengelola. Beserta informasi tentang nama Pemegang Polis, nama Peserta yang diasuransikan, dan nama penerima manfaat.
2. Akad yang Digunakan
Akad adalah suatu perjanjian yang mengikat Peserta asuransi syariah dengan pengelola dana Kontribusi. Akad menciptakan suatu hubungan secara hukum di antara kedua belah pihak dengan pemberian hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak.
3. Jenis dan Nama Produk Asuransi
Polis asuransi harus memuat jenis dan nama produk asuransi yang dibeli oleh Peserta, seperti asuransi jiwa, asuransi tambahan, atau asuransi kesehatan.
4. Manfaat Asuransi
Polis asuransi harus menjelaskan secara jelas manfaat asuransi yang akan didapatkan/diterima Peserta, termasuk terkait besarnya santunan asuransi yang akan diterima apabila terjadi risiko serta lamanya masa perlindungan berlaku.
5. Besaran Kontribusi
Polis asuransi harus memuat informasi jumlah Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Peserta, jangka waktu pembayaran Kontribusi, frekuensi pembayaran dan konsekuensi yang akan terjadi apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu.
6. Pengecualian dan Pembatasan
Polis asuransi harus memuat informasi mengenai pengecualian atau pembatasan yang menyebabkan produk asuransi menjadi tidak berlaku, misalnya: kondisi dan penyakit yang tidak dijamin dalam Polis.
7. Prosedur Pengajuan Klaim
Polis asuransi harus menjelaskan secara jelas prosedur pengajuan klaim, termasuk batas waktu dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan santunan klaim.
8. Hak dan Kewajiban Peserta
Polis asuransi harus memuat informasi mengenai hak dan kewajiban Peserta, seperti mempelajari dan meninjau Polis dan kewajiban Peserta dalam membayar Kontribusi.
9. Hak dan Kewajiban Perusahaan
Perusahaan asuransi syariah, sebagai pengelola, memiliki hak seperti menetapkan syarat-syarat untuk klaim asuransi dan sebagainya ke dalam Polis. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, adil, dan transparan serta menjaga dana Peserta sesuai dengan prinsip syariah.
10. Syarat dan Ketentuan Tambahan
Polis asuransi dapat memuat syarat dan ketentuan tambahan yang perlu dipahami oleh Peserta, seperti perubahan Polis.
Keunggulan Asuransi Syariah
Asuransi syariah menawarkan beberapa keunggulan yang membuatnya makin diminati oleh masyarakat, terutama yang ingin melindungi diri dan harta mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa keunggulan asuransi syariah antara lain:
1. Dana Tabarru'
Salah satu keunggulan utama asuransi syariah adalah konsep tabarru', yaitu Kontribusi sukarela dari Peserta untuk membantu Peserta lain yang mengalami musibah. Dana tabarru' ini digunakan untuk membayar klaim Peserta yang mengalami kerugian, sehingga mendorong semangat kebersamaan dan saling menolong antar sesama Peserta asuransi syariah. Konsep tabarru' ini mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan keadilan dalam Islam.
2. Tidak Ada Dana Hangus
Kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta dalam asuransi syariah tidak ada dana hangus meskipun tidak ada klaim yang diajukan. Hal ini dikarenakan dana Kontribusi yang dibayarkan dapat digunakan untuk menolong Peserta lain yang membutuhkan, sesuai dengan akad yang ditentukan di awal.
3. Transparan
Asuransi syariah menerapkan prinsip transparansi dalam semua transaksi. Perusahaan asuransi syariah wajib menjelaskan dengan jelas mengenai Kontribusi, manfaat, dan ketentuan lainnya kepada Peserta. Hal ini memastikan bahwa Peserta memiliki pemahaman yang baik tentang produk asuransi syariah yang mereka beli serta Polis Asuransi syariah yang telah diberikan dan dapat memantau dengan lebih baik bagaimana dana mereka dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Transparansi ini juga memberikan kepercayaan kepada Peserta bahwa asuransi syariah dijalankan dengan integritas dan kejujuran.
4. Sesuai dengan Prinsip Syariah
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, Polis asuransi syariah dijamin sesuai dengan ajaran Islam dan memberikan kepastian hukum serta moral kepada Peserta. Hal ini membuat Peserta merasa nyaman dan yakin bahwa asuransi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan keyakinan dan nilai-nilai Islam .
5. Investasi pada Sektor Halal
Dana Peserta dalam asuransi syariah diinvestasikan pada sektor-sektor yang halal menurut syariah, seperti pertanian, perdagangan, dan industri yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada Peserta bahwa dana mereka digunakan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Investasi pada sektor halal juga dapat memberikan keuntungan yang berkelanjutan bagi Peserta dan membantu dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Dalam dunia asuransi, Polis asuransi syariah menonjol karena sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menawarkan sejumlah keunggulan. Konsep tabarru' dan transparansi dalam transaksi menjadi landasan yang kuat bagi keberlangsungan asuransi syariah. Keunggulan lainnya termasuk tidak adanya dana hangus dan investasi pada sektor halal, memberikan kepastian dan manfaat yang berkelanjutan bagi Peserta.
Untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, kamu dapat mempertimbangkan untuk memiliki PRUWell Medical Syariah untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kamu dan keluarga dari risiko biaya kesehatan, dengan Fitur PRUWell yang memberikan keringanan Kontribusi pada Asuransi Kesehatan PRUWell Medical Syariah atau biaya Asuransi pada Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah hingga 20%* untuk masa kepesertaan yang akan datang. Produk ini juga memiliki manfaat berupa perlindungan yang komprehensif mulai dari pra rawat inap hingga pasca rawat inap. Tidak hanya itu saja, produk ini juga memberikan manfaat PRUPriority Hospitals.
Jangan ragu untuk mendapatkan perlindungan yang tepat sesuai dengan keyakinanmu. Hubungi Prudential Syariah sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
*Syarat & Ketentuan Berlaku. Informasi berlanjut dapat merujuk pada Polis.