Acara makan-makan

Yuk, Pahami Serba-serbi Ibadah Qurban dan Syarat Pelaksanaannya

Ibadah qurban dijalankan oleh umat Islam untuk merayakan Hari Raya Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah. Ibadah ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan qurban kemudian biasanya akan dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.

Bagi umat Islam, menjalani ibadah qurban merupakan ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan kepada mereka yang tidak mampu. Berqurban juga diperintahkan bagi umat Muslim untuk menghapus sifat serakah dalam diri.

Dalil Ibadah Qurban

Baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi SAW, dalil mengenai ibadah qurban banyak disebutkan. Hukum menjalankan ibadah qurban adalah sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam. Terdapat anjuran untuk melakukan ibadah qurban pada firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."

Hukum Berqurban

Berikut beberapa aturan hukum umum ibadah qurban yang perlu Anda ketahui:

  • Melakukan ibadah qurban hukumnya adalah sunah.

  • Waktu hewan qurban disembelih adalah tanggal 10-13 Zulhijah.

  • Bagi muslim laki-laki, disunahkan untuk melakukan ibadah qurban dengan cara menyembelih sendiri atau melihat langsung apabila berhalangan.

  • Hewan qurban haruslah hewan yang sehat, tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, tidak dalam keadaan sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur.

 
Jika melakukan ibadah qurban dengan hewan sakit, cacat, atau terkena penyakit, penting untuk mengetahui ketentuan berikut ini:

  • Hewan qurban memenuhi syarat dan hukumnya sah apabila cacat atau sakitnya ringan, misalnya pecah tanduk yang tidak mengurangi kualitas daging.

  • Hewan qurban tidak memenuhi syarat dan hukumnya tidak sah apabila cacat atau sakitnya berat (pincang, buta, atau sangat kurus) hingga berisiko mengurangi kualitas daging dan membahayakan kesehatan.

 
Syarat Berqurban Bagi Muslim

Berikut beberapa syarat berqurban bagi umat Muslim:

1.   Muslim
Ibadah qurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim.

2.   Mampu
Membeli hewan qurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah qurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan qurban. Umat Muslim yang mampu berqurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan qurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.

3.   Baligh atau berakal
Dalam Islam, baligh merupakan istilah yang menunjukkan bahwa seseorang telah mencapai kedewasaan. Ibadah qurban hanya dilakukan bagi umat Muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Jadi, mereka yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak dibebankan untuk melakukan ibadah qurban.

4. Merdeka
Syarat lainnya adalah bahwa individu tersebut harus berstatus merdeka. Artinya, ia tidak boleh menjadi budak atau dalam kondisi perbudakan. Berkurban harus dilakukan atas dasar kehendak sendiri dan tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri.

Syarat Pelaksanaan Qurban

Berikut beberapa syarat pelaksanaan qurban yang wajib untuk dipenuhi:

1.   Hewan kurban harus hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba
Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban. Misalnya unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Rujukan syarat ini berasal dari firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

2.   Hewan ternak yang dijadikan hewan qurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam
Berikut aturan lebih lengkapnya, yaitu:

  • Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.

  • Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.

  • Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.

 
3.   Hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi hewan qurban
Hal ini artinya kondisi hewan qurban harus sehat dan cukup umur. Tidak boleh buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya, sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak, dan sebagainya.

Itulah informasi mengenai serba-serbi ibadah qurban dan syarat pelaksanaannya yang perlu Anda ketahui. Dengan membaca ulasan di atas, semoga tahun ini Anda bisa melaksanakan ibadah qurban dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Islam. Lengkapi juga ibadah Anda dengan proteksi dalam bentuk asuransi syariah dari Prudential Syariah, ya. Anda dapat berkonsultasi gratis untuk mengetahui beberapa produk asuransi syariah dan dan ikuti media sosial Prudential Syariah di Instagram dan Facebook. Semoga bermanfaat!