tata cara wakaf

Sudahkah Kamu Paham Tentang Wakaf dan Tata Cara Wakaf?

Wakaf merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang menunjukkan kepedulian terhadap sesama, jadi kamu juga perlu tahu tata cara wakaf yang benar. Kali ini, Prudential Syariah akan membahas secara mendalam pengertian, hukum, syarat, dan tata cara wakaf, serta manfaat dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai tata cara wakaf, kamu juga dapat membaca artikel "Pahami Cara Kerja Program Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah" dari Prudential Syariah terlebih dahulu. Artikel tersebut akan memberikan tambahan wawasan tentang bagaimana wakaf dapat diimplementasikan dalam asuransi jiwa Syariah, loh.

Sekarang, mari lanjutkan pembahasan mengenai tata cara wakaf. Pertama-tama, kita mulai dengan membahas pengertian wakaf dalam Islam terlebih dahulu. Baca selengkapnya di bawah ini!

Pengertian Wakaf dalam Islam

Wakaf memiliki akar kata dalam tiga istilah: al-habs, al-man’u, dan as-sukun. Dalam bahasa sehari-hari, wakaf berarti menahan, mencegah, atau berhenti, menggambarkan suatu keadaan yang tetap dan tidak berubah.

  • Al-habs (Menahan):

Wakaf memiliki makna menahan, mencerminkan konsep wakaf sebagai tindakan penahanan harta untuk tujuan yang baik.

  • Al-man’u (Mencegah):

Wakaf mencegah harta dari penggunaan yang tidak bermanfaat atau merugikan, mengarahkannya kepada tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai kebaikan.

  • As-sukun (Berhenti atau Diam):

Wakaf mencerminkan konsep berhenti atau diamnya kepemilikan harta untuk memberikan manfaat jangka panjang. Hal ini sejalan dengan tujuan wakaf untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Dalam ayat Al-Qur'an (QS. As-Saffat: 24), terdapat petunjuk mengenai arti penting wakaf dalam menahan dan memberikan pertanggungjawaban terhadap harta yang diberikan.

"Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya."

Secara istilah dikutip dari Rumaysho, wakaf diartikan sebagai,

"Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada."

Artinya, wakaf bukan hanya menahan harta, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan bentuk harta tersebut.

Hukum Wakaf dalam Islam

Menurut beberapa sumber referensi, hukum wakaf dapat dianggap mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pendapat ini memberikan pijakan bahwa wakaf dapat menjadi tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah, yang berarti boleh dilakukan tanpa ada keharusan.

Hadis yang mencakup wakaf memberikan dasar hukum yang kuat. Hadis dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah saw. menyatakan, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim) Dalam hal ini, sedekah jariyah diidentifikasi sebagai wakaf, menegaskan manfaat lain dari wakaf.

Rukun dan Syarat Melakukan Wakaf

Wakaf, sebagai bentuk sedekah jariyah dalam Islam, memiliki rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah dan sesuai dengan ketentuan agama. Rukun wakaf sendiri dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Orang yang Berwakaf (Al-Waqif)

  2. Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf)

  3. Orang yang Menerima Manfaat Wakaf (Al-Mauquf Alaih).

  4. Shigah (Lafaz Ikrar Wakaf)

Kemudian, setiap rukun di atas memiliki syarat-syaratnya tersendiri agar wakaf yang dilakukan dapat dikatakan sah, antara lain:

1. Orang yang Berwakaf (Al-Waqif)

  • Memiliki Harta secara Penuh: Seorang wakif harus memiliki harta secara penuh, menunjukkan kemandiriannya dalam mewakafkan harta kepada siapa pun yang dikehendaki.

  • Berakal dan Balig: Wakaf hanya sah jika dilakukan oleh seseorang yang berakal dan berusia balig, mengesampingkan wakaf dari orang bodoh, gila, atau yang sedang mabuk.

  • Mampu Bertindak Hukum (Rasyid): Orang yang berwakaf harus mampu bertindak secara hukum (rasyid), menunjukkan kematangan dalam keputusan wakafnya.


2. Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf)

  • Barang yang Bernilai: Harta yang diwakafkan harus berupa barang yang memiliki nilai ekonomis, seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan sebagainya..

  • Diketahui dan Ditentukan Bendanya: Harta yang diwakafkan harus diketahui jumlahnya dan ditentukan bendanya, sehingga pengalihan miliknya sah.

  • Dimiliki oleh Orang yang Berwakaf (Al-Waqif): Harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan tidak boleh diwakafkan jika sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.

  • Tidak Melekat ke Harta Lain (Mufarrazan): Harta tersebut harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga sebagai (ghaira shai’). Artinya, harta tersebut bukan milik bersama, seperti tanah keluarga, dan harus milik diri sendiri.


3. Orang yang Menerima Manfaat Wakaf (Al-Mauquf Alaih)

  • Penerima Ditentukan (Mu’ayyan): Penerima manfaat wakaf harus ditentukan pada pihak tertentu. Artinya, orang yang menerima manfaat wakaf harus jelas, tanpa ada perubahan.

  • Orang yang Boleh Memiliki Harta: Orang yang menerima wakaf haruslah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), termasuk orang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat.

  • Penerima Tidak Ditentukan (Ghaira Mu’ayyan): Wakaf juga dapat ditujukan secara global, tanpa penentuan terperinci, misalnya untuk kesejahteraan umat Islam, fakir, miskin, tempat ibadah, dan sebagainya.


4. Shigah (Lafaz Ikrar Wakaf)

  • Lafaz Ikrar yang Menunjukkan Kekalnya Wakaf (Ta’bid): Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid), tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu.

  • Ucapan yang Dapat Direalisasikan Segera (Tanjiz): Ucapan wakaf harus dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan atau digantungkan pada syarat tertentu.

  • Ucapan yang Bersifat Pasti dan Jelas (Sharih): Ucapan wakaf harus bersifat pasti dan jelas, menunjukkan niat untuk wakaf dan tidak mengandung makna lain.

  • Ucapan yang Tidak Diikuti oleh Syarat yang Membatalkan: Ucapan wakaf tidak boleh diikuti oleh syarat yang membatalkan wakaf.

Tata Cara Wakaf yang Benar

Tata cara wakaf merupakan langkah-langkah yang harus diikuti dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tata cara wakaf:

1. Persiapan Calon Wakif

Sebelum melakukan ikrar wakaf, calon wakif harus melakukan beberapa persiapan:

  • Menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya merupakan kepala kantor urusan agama setempat.

  • Menyerahkan kelengkapan surat atau administrasi wakaf.

2. Ikrar Wakaf

Langkah-langkah dalam melakukan ikrar wakaf:

  • Disaksikan oleh Saksi Dewasa: Ikrar wakaf harus disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat.

  • Secara Tertulis: Ikrar wakaf dilakukan secara tertulis untuk memastikan kejelasan niat dan kesepakatan.

  • Persetujuan Kantor Departemen Agama: Ikrar wakaf juga dapat ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf, dengan pembicaraan di hadapan PPAIW.

3. Kelengkapan Surat dan Administrasi Wakaf

Sebelum berikrar wakaf, calon wakif harus menyerahkan kelengkapan surat atau administrasi wakaf, termasuk:

  • Sertifikat atau Surat Kepemilikan: Menunjukkan bukti kepemilikan harta yang akan diwakafkan.

  • Surat Keterangan Kepala Desa: Dikuatkan oleh camat setempat, memberikan informasi tentang kepemilikan tanah/harta dan statusnya.

  • Izin Bupati atau Wali Kota: Memberikan persetujuan formal dari pihak berwenang.

4. Keadaan Tanah Wakaf

Tanah wakaf harus dalam keadaan tuntas, bebas dari ikatan dan sengketa.

5. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Tanah

Apabila ikrar wakaf telah memenuhi syarat dengan lengkap, PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah. Akta ini menjadi bukti resmi tentang wakaf tanah yang telah dilakukan.

Hak dan Kewajiban Nazir

Nazir, yang merupakan badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf, memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menerima Penghasilan: Nazir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya dan menggunakannya untuk kepentingan umum atau keagamaan.

  • Menggunakan Fasilitas: Nazir dapat menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.

  • Menjaga dan Mengamankan Harta Wakaf: Nazir berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.

Dengan mengikuti tata cara ini, wakaf yang kamu lakukan sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Hikmah Wakaf

Beberapa hikmah disyariatkannya wakaf adalah:

1. Manfaat Harta Wakaf yang Berkelanjutan

Wakaf memastikan bahwa harta yang diwakafkan terus memberikan manfaat, baik bagi wakif yang mewakafkan harta tersebut saat masih hidup atau setelah tiada.

2. Pencegahan Kerusakan pada Harta Wakaf

Disyariatkannya wakaf juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap harta yang diwakafkan dari risiko kerusakan. Dengan memberikan tanggung jawab kepada penerima wakaf (nazir) untuk menjaga dan merawat harta tersebut, membuat harta wakaf tetap terjaga kualitasnya dan tetap memberikan manfaat secara optimal.

3. Pentingnya Amanah dan Tidak Menyia-nyiakan Harta Wakaf

Disyariatkannya wakaf mendorong nilai-nilai amanah dan tidak menyia-nyiakan harta. Orang yang mewakafkan harta dianggap memberikan amanah kepada nazir untuk menjaga dan menggunakan harta tersebut sesuai dengan ketentuan wakaf. Dengan demikian, wakaf memupuk kesadaran akan tanggung jawab terhadap harta yang diberikan oleh wakif.

Sebagai penutup, wakaf adalah sebuah amalan mulia yang mengundang kebaikan dalam masyarakat. Dengan mengikuti tata cara wakaf dan prinsip-prinsipnya yang benar, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan terus diterapkan dalam kehidupan. Wakaf bukan hanya sebuah bentuk ketakwaan kita saja, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang.

Sebagai bentuk perlindungan tambahan dan keberlanjutkan seperti nilai-nilai wakaf, Asuransi Jiwa Syariah Seumur Hidup PRUAnugerah Syariah dari Prudential Syariah adalah salah satu solusi perlindungan seumur hidup yang dapat memberikan perlindungan finansial bagi kamu dan keluarga tercinta di saat-saat terjadi risiko di masa datang, sekaligus menjadi bentuk peninggalan amanah yang penuh berkah.

Dengan Santunan Asuransi dan Manfaat Dana Usia Mapan, PRUAnugerah Syariah dapat memberikan perlindungan yang berkesinambungan hingga usia 120 tahun.  Selain itu, produk ini juga memiliki program wakaf sehingga dapat memberikan manfaat harta dan perlindungan yang berkelanjutan dari wakaf dan asuransi jiwa.

Mari bersama-sama wujudkan manfaat penuh berkah untuk keluarga tercinta, memastikan keberlanjutan perlindungan finansial, dan menjaga keamanan finansial di setiap fase kehidupan. Segera hubungi Prudential Syariah untuk berkonsultasi gratis lebih lanjut dan temukan solusi perlindungan seumur hidup yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Jadikan langkah ini sebagai wujud nyata dari semangat wakaf, memberikan dampak positif untuk masa depan yang lebih berkah.

Produk terkait