Inilah Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah, Apa Saja?
Islam secara rinci telah mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Mulai dari hal yang sederhana seperti adab makan, hingga yang lebih spesifik seperti kegiatan jual beli dan transaksi keuangan. Islam bahkan sudah menentukan syarat, cara, hingga transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah. Hal ini tentu bertujuan agar tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan dari transaksi tersebut.
Lalu, apa saja aturan dan jenis transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah? Simak pembahasannya berikut ini.
Aturan Mengenai Transaksi Keuangan Syariah
Agama Islam mengatur bahwa transaksi apa pun harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penjelasan seputar transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah juga sudah tertuang dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 29.
Transaksi yang dilarang dalam Islam sendiri didasari oleh dua faktor, yaitu berdasarkan cara bertransaksinya dan berdasarkan objek transaksinya. Zat yang terlarang untuk diperjualbelikan dalam Islam contohnya narkoba, bangkai, minuman beralkohol, atau organ dalam manusia. Sedangkan jika menurut cara transaksinya, ketentuan larangan dapat dibagi menjadi beberapa kategori.
4 Cara Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Berikut ini adalah beberapa kategori transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah, berdasarkan cara transaksinya.
1. Tadlis
Tadlis adalah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain. Hal ini dimaksudkan untuk menipu pihak lain akibat ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.
Informasi yang disembunyikan bisa berupa jumlah, kualitas, harga, hingga waktu penyerahan barang yang ditransaksikan. Contohnya sering kita temui di kehidupan sehari-hari, seperti menjual barang bekas di marketplace tanpa deskripsi barang yang lengkap ataupun mencurangi timbangan saat berbelanja kebutuhan pokok.
2. Ikhtikar
Ikhtikar adalah situasi di mana produsen atau penjual membuat hambatan untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Praktik ini umum dilakukan dengan cara menimbun stok barang agar harga produk yang dijualnya meningkat. Kemudian, penjual tersebut akan menjual produknya dengan harga yang sudah mahal.
Ikhtikar dapat juga dilakukan dengan cara menghalangi penjual lain untuk masuk ke pasar. Hal ini bertujuan agar ia menjadi penjual satu-satunya (monopoli). Tentunya para konsumen akan dirugikan terkait hal ini.
3. Bai’ Najasy
Bai’ Najasy adalah kondisi di mana konsumen atau pembeli menciptakan permintaan palsu. Ini menyebabkan seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik.
Ketika harga naik, pembeli kemudian akan melepas kembali barang yang sudah dibeli sebelumnya untuk meraup keuntungan tinggi. Contoh sederhananya adalah pada kasus pelelangan, di mana penyelenggara bekerja sama dengan peserta yang khusus ditugaskan untuk melakukan penawaran palsu agar harga barang lelang semakin tinggi.
4. Gharar
Gharar adalah proses transaksi jual beli yang tidak memiliki kepastian, sehingga dapat merugikan pembeli. Sama seperti Tadlis, Gharar dapat terjadi dalam empat aspek, yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Namun bedanya, Gharar murni terjadi akibat ketidakpastian, sedangkan Tadlis merupakan praktik penipuan yang disengaja dan telah direncanakan sebelumnya.
Contoh jual beli Gharar adalah ketika benda yang dijual belum berada di tangan penjual, seperti membeli anak sapi di dalam kandungan. Contoh lainnya adalah jual beli tanah yang di dalamnya masih terpendam bibit kacang-kacangan dan sayuran.
Itulah informasi seputar transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah. Dalam kehidupan sehari-hari transaksi memang tak dapat dihindari. Namun, jangan sampai dilakukan dengan cara yang menyalahi ketentuan syariah.
Tertarik dengan informasi lainnya seperti ini? Anda dapat menemukan informasi mengenai asuransi kesehatan dan transaksi syariah di website Prudential Syariah. Anda juga bisa mencari tahu lebih dalam mengenai Prudential Syariah melalui media sosial Instagram dan YouTube resmi Prudential Syariah.
Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.